*Laporan Berkhin S. – Inspiratif.co.id
WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Senin, 19-April-2021.
Tersangka berinisial AR (28) dan AZ (26) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan. lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR serta AZ.
“Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan dibalik satu buah dompet warna coklat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR. Berdasarkan dari keterangan TSK AR dan AZ bahwa sebelumnya memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus, hasilnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial TH (38) yang beralamatkan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan,” terangnya.
Dari tersangka TH, petugas menemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kasur diruang tengah rumah TSK. Yaitu satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,32 gram, lanjut Mirga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”tutup Kasat.(*)