* Rilis Diskominfo Lamsel
KALIANDA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.
Perolehan tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2016-2019.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, S.H., M.H. dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin 03-Mei-2021.
Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Drs. Edy Firnandi, M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Intji Indriati, M.H.
Atas raihan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Khagom Mufakat.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Nanang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
“Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tuturnya.
Nanang menuturkan, Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.
Disamping itu, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Nanang juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan.
“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya. (Az)