*Laporan: Berkhin.S – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara merencanakan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dimulai pada Mei hingga proses pemilihan di November tahun 2021.
Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bidang (Kabid) Pemdes, Ismirham Adi Saputra, mengatakan, Pemkab Lampung Utara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, yang saat ini masih proses pembahasan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung.
“Tahun ini ada 143 Desa di Kabupaten Lampung Utara yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa, untuk Perbup itu sudah kita antar ke Biro Hukum Provinsi untuk dibahas. Awal Mei 2021 ini sudah mulai memasuki tahapan,” kata Adi, Kabid Pemdes, Dinas PMD, Lampura, Senin 3 Mei 2021.
Secara mekanisme lanjutnya, untuk proses pelaksanaan tetap mengacu pada aturan Pemerintah Pusat dimasa pandemi covid-19. Tentunya dengan memperketat protokol kesehatan.
Disampaikannya mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS), secara aturan jika mata pilih mencapai 500, maka akan disediakan 1 TPS. Namun jika lebih, maka diperbolehkan 2 TPS.
“Secara mekanisme pelaksanaan itu kita kembalikan di masing masing desa, baik itu mengenai zona, jumlah pemilih hingga pelaksanaannya. Tentunya secara aturan sudah kita proses.” ucapnya.