Menu

Mode Gelap
MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus

Daerah

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kepala KUA Berlanjut

badge-check


					Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Oknum Kepala KUA Berlanjut Perbesar

*Laporan: Wardi Saputra – Inspiratif.co.id

TUBABA — Terkait informasi dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang kabarnya dilakukan oleh AA, Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Beberapa bulan yang lalu terhadap anak dari sahabatnya sendiri sebut saja Bunga (12 tahun), nampaknya mulai di dalami Polres setempat. Rabu, 05-Mei-2021.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media, pada Selasa 04 Mei 2021 (kemarin), Penyidik Polres Tubaba melayangkan surat panggilan kepada pelapor yaitu AS yang tak lain adalah ibu korban untuk dimintai keterangannya.

Iptu. Andre Try Putra, S.I.K.,M.H. saat dihubungi melalui ponselnya, dirinya membenarkan bahwa ada penyidikannya atas perkara kejahatan luar biasa tersebut. Hanya saja ia menyarankan agar wartawan untuk menghubungi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Coba tanyakan langsung kepada Kanit Reskrim (Bripka Aan Priyanto Kanitlidik Unit PPA),” singkat Kasat Reskrim Polres Tubaba pada hari Selasa, 04-Mei-2021 kemarin.

Saat dihubungi, Kanit Reskrim Bripka Aan Priyanto Kanitlidik Unit PPA,Terkait dengan keterangan atas dugaan pelecehan seksual terhadap AA dirinya menyebutkan belum bisa memberikan keterangan Secara langsung.

“Kalau masalah itu kami belum ada konfirmasi ataupun petunjuk dari pimpinan untuk memberikan penjelasan terhadap masalah itu, untuk korban sendiri sudah kami panggil kemaren (Selasa). dan keterangan itu masih interen kami, intinya kami tidak bisa menjelaskan keluar tanpa ada izin dari pimpinan.”Kata Aan Priyanto Kanitlidik Unit PPA melalui ponselnya hari ini.

Kabar yang didapat awak media dari berbagai sumber bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada 25-Maret-2021 yang lalu. Yang mana pada saat kejadian AS, ibu korban pulang dari rewang (Bantu Tetangga) Memergoki perbuatan tidak senonoh yang dilakukan AA terhadap anaknya di rumah korban.

Kemudian pada tanggal 22-April-2021, AS didampingi Bhabinkamtibmas setempat melaporkan tindakan AA ke Polres Tubaba. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung

21 Januari 2025 - 20:41 WIB

Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang

21 Januari 2025 - 19:13 WIB

Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini

21 Januari 2025 - 11:54 WIB

Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation

20 Januari 2025 - 10:19 WIB

UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik

20 Januari 2025 - 10:15 WIB

Trending di Bandar Lampung