Menu

Mode Gelap
TK Negeri Pembina Kalianda Meriahkan Karnaval IGTKI-PGRI Kalianda-Rajabasa 1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru Meski Diluar Perencanaan, Rekanan Inisiatif Bangun Gorong-gorong Polri, TNI & Pemkab Lampura Gelar Apel Siaga Bencana Siswa SMK Pelajari Seni Fotografi Produk di IIB Darmajaya Pelaku Pencurian Ditangkap, Kantor Pajak Pratama Kotabumi Rugi Hingga 1 Milyar

Daerah

Satu Instruksi, Pengurus & Anggota PWI Dilarang Minta THR

badge-check


					Satu Instruksi, Pengurus & Anggota PWI Dilarang Minta THR Perbesar

*Laporan: Berkhin S. – Inspiratif.co.id

LAMPUNG UTARA – Sebagaimana pernyataan Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, atas instruksi ketua umum (Ketum) PWI Atal S Depari, yang menegaskan jika pengurus kabupaten/kota tidak boleh mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak luar. Ditindaklanjuti Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Utara, M.Rozi Ardiansyah.

M.Rozi menyatakan, pengurus PWI Lampung Utara dilarang dan harus patuh pada instruksi tersebut.

“Instruksi ini harus dipatuhi oleh seluruh Pengurus dan anggota PWI, ini sudah sejalan dengan surat edaran Dewan Pers,” ujar Batin Ozi – sapaan akrab Muhammad Rozi Ardiansyah, Kamis 6 Mei 2021.

Artinya, lanjut Batin Ozi, bila anggota PWI khususnya di Lampura, melanggar Instruksi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.”Jadi sanksi tegas akan kita berlakukan jika masih saja ada anggota yang melanggar Instruksi tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menegaskan hal serupa. Bang Yadi, mengatakan pada tanggal 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung. Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya.

“Ternyata benar. Saya langsung memerintahkan menarik semua proposal yang telah ke luar. Lalu, pengurus provinsi mengadakan rapat menyikapinya dan kami sudah memberikan peringatan keras tertulis,” jelasnya.

Dari klarifikasi, diakui oleh pengurus kabupaten bahwa mereka belum mengetahui adanya edaran Dewan Pers tentang permintaan bantuan THR, karena pengurus baru.

“Tujuan ingin membantu sesama teman, malah langkah yang salah. Mereka pengurus baru,” kata Bang Yadi.

Owner Harian Momentum ini menuturkan, sanksi keras dikeluarkan atas pertimbangan etika profesi jurnalistik. Untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan menjunjung nilai profesionalisme wartawan.

“PWI Provinsi sudah membuat laporan ke PWI Pusat dengan memberikan sanksi keras tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Kehormatan PWI bakal menindak tegas wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta THR kepada berbagai pihak.

“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI,” kata Ilham.
Ilham berujar, sanksi dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.

“DK-PWI mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI,” ucap Ilham.

Ilham menyarankan, pemerintah dan pihak swasta mengabaikannya serta melaporkannya kepada pengurus PWI setempat.
“Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” Ilham menegaskan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TK Negeri Pembina Kalianda Meriahkan Karnaval IGTKI-PGRI Kalianda-Rajabasa

10 Desember 2024 - 12:06 WIB

1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru

10 Desember 2024 - 12:02 WIB

Meski Diluar Perencanaan, Rekanan Inisiatif Bangun Gorong-gorong

10 Desember 2024 - 11:36 WIB

Polri, TNI & Pemkab Lampura Gelar Apel Siaga Bencana

10 Desember 2024 - 11:05 WIB

Siswa SMK Pelajari Seni Fotografi Produk di IIB Darmajaya

10 Desember 2024 - 08:42 WIB

Trending di Bandar Lampung