LAMPUNG — “Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” demikian yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanifal di Tiyuh Agung Jaya, kecamatan Way kenanga, Kabupaten Tubaba, Sabtu 22-Mei-2021, lalu.
Hal itu disampaikannya dalam rangka osialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19. Ia terus turun ke Dapil untuk selalu mengimbau konstituennya.
Sekertaris Komisi III DPRD Lampung tersebut mengungkapkan, Perda 03 tahun 2020 sudah mengatur secara menyeluruh tentang bagaimana penerapan kegiatan, baik individu maupun kelompok. Sehingga jika tidak menaati payung hukum maka berpotensi akan diberikan sanksi.
“Disini, saya berharap semua masyarakat dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga angka penularan Covid-19 di Lampung dapat teratasi.
“Selain itu, saya juga kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Prokes yang sudah ditetapkan. Karena itu sebagai bentuk upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Diketahui, Hanifal terus melakukan rutinitasnya menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung. (Rls)