Menu

Mode Gelap
Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film “Sayap-Sayap Patah 2” Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Bentuk Keadilan Restoratif Polri 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

Lampung Utara

Polda Dukung PPKM Pemprov Banten

badge-check


					Polda Dukung PPKM Pemprov Banten Perbesar

KOTA SERANG – Polda Banten dukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan serta untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin 21-Juni-2021.

“Hari ini Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dimana pemberlakuan PPKM berbasis mikro tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021. Untuk itu kami dari Kepolisian Daerah Banten mendukung secara penuh kebijakan dari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Edy Sumardi.

“Dan kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” lanjut Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021.

“Untuk itu, saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Mari kita patuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi berharap dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19.

“Semoga dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 ini bisa mencegah penyebaran covid-19 dan masyarakat juga bisa mematuhi peraturan pemerintah ini,” harap Edy Sumardi. (Bidhumas)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Warga Terjawab, Pihak Tower Akan Salurkan CSR

23 April 2025 - 18:04 WIB

Wabup Lampura Sebut SBM Terbentuk Akan Menjadi Sejarah

22 April 2025 - 21:02 WIB

Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower PT RFA

22 April 2025 - 17:29 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

16 April 2025 - 20:20 WIB

Aset Mencatat Ada Kendaraan Plat Merah Tak Bayar Pajak Hingga 8 Tahun

16 April 2025 - 17:55 WIB

Trending di Daerah