LAMPUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar, tentang Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Lampung Selatan.
Diantaranya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Darmawan, Staf Ahli Bidang Keuangam, Akar Wibowo, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta perwakilan dari Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis 08-Juli-2021.
Dalam kegiatan itu, sebagai narasumber, Dirjen Pemerintahan Desa DR. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro dengan moderator staf Ahli Mendagri bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, DR. Sugeng Haryono.
Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat.
Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” ujarnya. (*)