Nanang Ermanto Imbau Masyarakat Salat Idul Adha di Rumah

oleh -584 views

* Rilis

KALIANDA – Pemerintah melalui Kementerian Agama, secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam ini akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah mengambil berbagai antisipasi guna menekan lonjakan wabah Covid-19.

“Ibadah itu tidak dilarang. Tapi saya mengimbau untuk melakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing. Ini untuk meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19,” ujar Nanang saat melakukan sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Sabtu 17-Juli-2021.

Kemudian, Nanang juga melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan ditengah situasi pandemi Covid-19.

“Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah,” ungkapnya.

Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto menyebut dasar peniadaan salat Idul Adha di Masjid, aturan takbiran, dan panduan kurban di saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Pertama kata Supriyanto, yakni Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Kedua, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah diluar wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kemudian Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2477/02/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di Provinsi Lampung,” kata Supriyanto.

Selain itu lanjut Supriyanto, melihat infografis perkembangan kasus Covid-19 dari tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juli 2021 bahwa Kabupaten Lampung Selatan berada di zona orange yang diprediksi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Lalu, memperhatikan berita acara rapat pembahasan penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2021 di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan bersama pimpinan Ormas Islam dan tokoh agama.

“Pelaksanaan malam takbiran dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol Covid-19 secara ketat. Dilarang takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” terang Supriyanto.

Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan, atas dasar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kemudian, terkait penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah atau tanggal 20-23 Juli 2021.

“Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, untuk kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban,” katanya.

Terakhir, terkait pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

“Diminta kepada Satgas dan satuan tugas khusus penanganan Covid-19 untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang melalui satuan yang ada dibawahnya,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah secara virtual yang diikuti camat dan kepala desa dari Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram melalui video conference.

Selain dihadiri bupati, kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin bersama sejumlah pejabat utama dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *