*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara, berencana akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Secara rinci, dikatakan Hairul Anwar Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, saat ini pihaknya sedang melakukan tahap sinkronisasi penjajakan pada sistem PKS yang akan diterapkan.
Tujuannya, manakala ada pasangan baru menikah akan mendapat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status baru.
“Saat ini kami baru penjajakan, sinkronisasi pada sistem dan kita lagi pelajari PKS nya nanti seperti apa. Disini pasangan baru menikah akan mendapat KTP dan KK baru, dan dilakukan perubahan status. Artinya dari belum menikah ini sudah menikah.” ujar Hairul, Kadis Dukcapil Lampura kepada media ini, Selasa 27 Juli 2021.
Dikatakannya juga, bahwa PKS ini mendukung program pak Bupati Lampung Utara dan Program Kementrian Dukcapil, untuk membahagiakan masyarakat.
“Ini harus terlaksana, tapi saat ini masih kita pelajari teknis nya seperti apa, kita juga sudah bertemu dengan pihak kemenag untuk membahas PKS ini.” katanya.
Mengenai pelaksanaan, akan dilakukan sesegera mungkin sambil melihat situasi status dalam masa pandemi Covid -19, “Ini akan kita lakukan sambil melihat situasi zona merah ini, dan nantinya untuk kelancaran itu akan ada petugas dari pihak Dukcapil dan Kemenag untuk sinkronisasi data.” pungkasnya.