*Laporan Sandi – Inspiratif.co.id
BANDARLAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang 10 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin 30-Agustus-2021.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Lesti Putri Utami mengatakan, DPRD telah menyusun 10 Raperda untuk masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.
Sepuluh Raperda tersebut yaitu yang pertama Raperda Pertanian Organik, kemudian kedua Raperda Pengarusutamaan Gender, ketiga Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa keempat Transmigrasi, kemudian kelima Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, yang keenam Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, ketujuh Energi yang Terbarukan, selanjutnya Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, ke sembilan Raperda Peningkatan Iman dan Taqwa Masyarakat Provinsi Lampung, dan yang terakhir Perlindungan Kesehatan Kepada Relawan Kesehatan.
“Kami mengharapkan sekiranya 10 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung untuk dapat disetujui sehingga keberadaan Raperda ini juga dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung, tepat guna dan berhasil,” kata Lesti saat membacakan usulan 10 Raperda.
Semantara, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, ada 18 Raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tingkat I penyampaian Raperda usul inisiatif DPRD.
18 Raperda tersebut terdiri dari 10 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung dan 8 usul inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Hari ini tingkat I penyampaian 10 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung dan 8 Raperda Pemprov Lampung lalu akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung,” bebernya.
Sementara, dalam penyampaian sidang paripurna Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga menyampaikan ada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang masuk dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif Pemprov.
Adapun lima BUMD yang masuk dalam raperda yakni PT Bumi Agro sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Trans Lampung Berjaya, PT Lampung Sarana Karya, PT Lampung Usaha Energi.
Kelima BUMD ini nantinya akan mendapatkan suntikan modal atau penyertaan modal dari Pemprov dengan besaran yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda).
“Tentang BUMD disebutkan bahwa penyertaan modal ditetapkan dengan perda, maka dari itu pelaksanaan penyertaan modal dari Pemprov pada masing-masing dapat dilakukan sesuai kebutuhan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor,” kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Hadad membenarkan bahwasanya ada lima BUMD yang akan diresmikan dalam raperda usul inisiatif Pemprov Lampung.
“Iya ada lima pembentukan BUMD baru dalam usul inisiatif Pemprov yang nantinya akan mendapatkan modal dari Pemprov, kalau namanya dibentuk berarti harus ada modalnya dong,” kata dia seusai sidang paripurna di DPRD Lampung.
Menurutnya, kelima BUMD Pemprov juga akan merubah atau melakukan perubahan atas Perda Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019/2024.
“Lalu Pemprov juga akan melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah pada PT Bangun Askrida dan untuk kelima BUMD lainya juga akan mendapatkan modal dari Pemprov Lampung dan untuk wajar atau tidaknya modal tersebut akan di bahas dulu di pansus” ungkapnya.