*Laporan : Berkhin S. – Inspiratif.co.id
LAMPUNG UTARA – Dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021-2022, Senin 30 Agustus 2021.
Ingin melihat secara langsung, Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., meninjau hari pertama pembelajaran di SMPN 7 Kotabumi, daerah setempat.
Dalam tatap muka diwajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mendapat Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati mengatakan bahwa dilaksanakannya pembelajaran tatap muka terbatas ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dimana, dalam kegiatan belajar mengajar ini hanya diikuti 50 persen siswa dengan sistem rotasi atau secara bergantian dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Walaupun kita sedang diuji dengan Pandemi covid-19 sehingga seluruh kegiatan terganggu dan juga berdampak pada stagnannya perekonomian daerah, kita tetap patut bersyukur kepada Allah SWT,” kata Bupati di hadapan para Murid dan Dewan Guru.
Kepada tim Gugus Tugas Kabupaten Covid-19 agar terus melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar terbatas di Sekolah. Apabila juga masih ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan.
“Kemudian untuk para dewan guru, khususnya Kepala Sekolah, saya titip anak-anak ini untuk diberikan bimbingan, baik secara pendidikan umum maupun hal-hal lain yang terkait dengan bagaimana untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Hendaknya juga bagi para guru harus menjadi contoh yang baik bagi para murid,” pungkas Bupati. (*)