*Laporan: Wardi Saputra – Inspiratif.co.id
TUBABA — Guna dilakukannya penyesuaian Undang-undang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab-Tubaba) bakal cabut dan ubah Beberapa Peraturan Daerah (Perda) Setempat. Kamis, 16-September-2021.
Menurut Budi Sugiyanto SH, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Beberapa Perda yang akan dicabut dan diubah tersebut sesuai dengan hasil rapat identifikasi Perda dan Pergub yang terdampak UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya.
“Sebab, pada Pasal 250 UU 23 2014 diubah dengan UU 11 Tahun 2020 mengamanahkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi,”Kata Budi Saat dijumpai diruang Kerjanya seusai menggelar Rapat bersama Beberapa OPD Kabupaten Setempat pada Kamis, 16-September-2021 siang.
Dari hasil rapat yang digelar hari ini, Sambung Budi, baru 7 Perda yang dicabut, dan 13 Perda dilakukan perubahan. Jumlah Perda itu juga yang akan dilaporkan ke Gubernur Lampung besok Jum’at, 17-September-2021.
“Oleh sebab itu, Pencabutan dan perubahan tersebut akan dibahas antara tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Tubaba dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tubaba dalam waktu dekat ini,”Imbuhnya.
Budi juga merincikan, Tujuh Perda yang dicabut tersebut lantaran tidak lagi sesuai dengan UU Cipta Kerja diantaranya Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan, Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tubaba, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Perda nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Oleh sebab itu, untuk Perda yang akan dilakukan perubahan, kami sangat berharap pihak OPD terkait dapat mengidentifikasi ulang. Sebab hasilnya nanti akan kita bahas dengan DPRD Tubaba melalui Bapemperda terkait pencabutan dan perubahannya. Jika Perda ini tidak segera ditindaklanjuti hingga tahun depan maka akan berimbas pada tidak dibayarnya hak keuangan Kepala Daerah dan anggota DPRD,”Jelasnya.
Budi juga menuturkan, pada Pasal 252 UU Nomor 23 2014 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, juga mengatur apabila Penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi/UU Cipta Kerja maka akan dikenakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Kepala Daerah dan DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Sementara penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih menetapkan Perda mengenai Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang tidak mendapatkan Nomor Register dari Kementrian, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.”Pungkasnya. (*)