Menu

Mode Gelap
Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52 UM Metro Gelar Sosialisasi & Sharing Session Juara PIMNAS 2024

Bandar Lampung

Fahrizal : Desa dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Perannya Sangat Penting

badge-check


					Fahrizal : Desa dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Perannya Sangat Penting Perbesar

* Rilis Kominfo Lampung

(Inspiratif.co.id)Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menguraikan pentingnya aparat dan masyarakat desa dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Hari ini, Kemendagri merilis daerah kita jadi panduan penanganan Covid-19 atas keberhasilan menurunkan level pandemi kabupaten/kota jadi Level 2 kecuali Pringsewu yang masih Level 3,” katanya.

Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan hal itu pada pembukaan “Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dalam Rangka Penataan Kewenangan Desa dan Pendapatan Asli Desa” di Rumah Dinas Gubernur Lampung Mahan Agung, Selasa 05-Oktober-2021, kemarin.

Dia minta para kepala desa menyampaikan keberhasilan ini kepada seluruh warga desa agar memotivasi untuk semakin baik lagi, terutama terkait sektor pendidikan dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Keberhasilan dalam penanganan Covid-19, katanya, merupakan hasil kebersamaan semua pihak. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lampung, terutama para kepala desa yang telah menggerakkan posko-posko desa,” katanya.

Sambil terus menekan pandemi Covid-19, Lampung harus berusaha kembali bangkit secara ekonomi, ujarnya pada acara yang juga dihadiri Kepala Bapenda, Kadis PMDes dan Transmigrasi, serta Karo Hukum.

Dijelaskan Sekdaprov Fahrizal, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada aparat dan masyarakat desa lewat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut, ada dua hal pokok:
Pertama, pemerintah memberikan kewenangan yang luas bagi desa untuk mengembangkan potensi desa bersama-sama dengan masyarakatnya.

Kedua, kepala desa berwenang dalam penyelenggaraan pungutan desa, penyelenggarakan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat atas hak asal-usul dan adat istiadat desa.

Diurai Sekdaprov Fahrizal, kalau desa berhasil membangun ekonomi masyarakat maka perekonomian kecamatan akan ikut meningkat pula. Kalau semua kecamatan meningkat ekonominya, maka Kabupaten akan semakin baik ekonominya, katanya.

Demikian pula jika semua kabupaten/kota sudah baik ekonominya maka provinsi akan semakin baik. “Maka dari itu, apa yang dilakukan Bapak dan Ibu yang ada pada pemerintahan desa jadi ujung tombak pembangunan ini,” tutup Sekdaprov Fahrizal .(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus

19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam

19 Januari 2025 - 11:55 WIB

Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu

18 Januari 2025 - 19:32 WIB

Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua

18 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52

17 Januari 2025 - 21:59 WIB

Trending di Daerah