Menu

Mode Gelap
Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film “Sayap-Sayap Patah 2” Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Bentuk Keadilan Restoratif Polri 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

Bandar Lampung

Fahrizal : Desa dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Perannya Sangat Penting

badge-check


					Fahrizal : Desa dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Perannya Sangat Penting Perbesar

* Rilis Kominfo Lampung

(Inspiratif.co.id)Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menguraikan pentingnya aparat dan masyarakat desa dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Hari ini, Kemendagri merilis daerah kita jadi panduan penanganan Covid-19 atas keberhasilan menurunkan level pandemi kabupaten/kota jadi Level 2 kecuali Pringsewu yang masih Level 3,” katanya.

Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan hal itu pada pembukaan “Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa dalam Rangka Penataan Kewenangan Desa dan Pendapatan Asli Desa” di Rumah Dinas Gubernur Lampung Mahan Agung, Selasa 05-Oktober-2021, kemarin.

Dia minta para kepala desa menyampaikan keberhasilan ini kepada seluruh warga desa agar memotivasi untuk semakin baik lagi, terutama terkait sektor pendidikan dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Keberhasilan dalam penanganan Covid-19, katanya, merupakan hasil kebersamaan semua pihak. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Lampung, terutama para kepala desa yang telah menggerakkan posko-posko desa,” katanya.

Sambil terus menekan pandemi Covid-19, Lampung harus berusaha kembali bangkit secara ekonomi, ujarnya pada acara yang juga dihadiri Kepala Bapenda, Kadis PMDes dan Transmigrasi, serta Karo Hukum.

Dijelaskan Sekdaprov Fahrizal, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada aparat dan masyarakat desa lewat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU tersebut, ada dua hal pokok:
Pertama, pemerintah memberikan kewenangan yang luas bagi desa untuk mengembangkan potensi desa bersama-sama dengan masyarakatnya.

Kedua, kepala desa berwenang dalam penyelenggaraan pungutan desa, penyelenggarakan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat atas hak asal-usul dan adat istiadat desa.

Diurai Sekdaprov Fahrizal, kalau desa berhasil membangun ekonomi masyarakat maka perekonomian kecamatan akan ikut meningkat pula. Kalau semua kecamatan meningkat ekonominya, maka Kabupaten akan semakin baik ekonominya, katanya.

Demikian pula jika semua kabupaten/kota sudah baik ekonominya maka provinsi akan semakin baik. “Maka dari itu, apa yang dilakukan Bapak dan Ibu yang ada pada pemerintahan desa jadi ujung tombak pembangunan ini,” tutup Sekdaprov Fahrizal .(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film “Sayap-Sayap Patah 2”

13 Mei 2025 - 08:49 WIB

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Bentuk Keadilan Restoratif Polri

13 Mei 2025 - 08:48 WIB

90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung

12 Mei 2025 - 19:22 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025

12 Mei 2025 - 19:20 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Trending di Daerah