* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) – TUBABA – Keluarga besar Tuan Raja Isun Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) lakukan pemasangan Patok (Tapal Batas) di Umbulan Tebing Tetok yang saat ini dikuasai oleh pihak PT. Humah Indah Mekar (HIM), Senin, 19-Oktober-2021.
Pemasangan Patok di Lahan seluas 50 Hektare tersebut dilakukan, mengingat sejak Tahun 1984 hingga kini Lahan milik Keluarga besar Tuan Raja Isun itu dikuasai dan dikelola oleh PT. HIM tanpa adanya kejelasan.
Yusuf ST Rajou Balak sebagai Ahli Waris dan mewakili keluarga besar Tuan Raja Isun menerangkan, langkah yang diambil itu berdasarkan 18 poin dasar yang mereka pegang saat ini diantaranya.
1. Surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/075/BII/HK/81 pada tanggal 27 April 1981 tentang pengadaan area Tanah pada PT.HIM di Tulangbawang Tengah dan Menggala Lampung Utara.
2. Surat pernyataan Hak milik
3. Peta Agraria
4. Surat pemberitahuan kepada Camat Kep.Wil Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A.Rahman Bin Tuan raja Isun CS belum diganti rugikan oleh PT. HIM, akan tetapi tanah telah digarap/digusur oleh PT. HIM.
5. Surat camat Tulangbawang Tengah nomor : AG-210/194/TBT/1983 tentang penerimaan ganti rugi umbulan tebing tetok.
6. Surat bagi hasil antara PT.HIM dengan kami dengan Nomor blok :1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.
7. Surat pernyataan hak milik yang ditujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Februari 1984.
8. Surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT. HIM.
9. Pengaduan kami kepada Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 8 Mei 1984.
10. Surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT. HIM pada Tanggal 23 November 1985.
11. Surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT. HIM lewat kepala kampung Penumangan.
12. Surat Camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah Masyarakat dengan PT. HIM.
13. Surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan Negosiasi.
14. Surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan Negosiasi.
15. Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.
16. Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan PT. HIM.
17. Surat dari Kepala Kampung Penumangan No:234/kamp.PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.
18. Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100/01/PNG-jan/RB/2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.
“Atas dasar diatas tersebut, maka hari ini kami turun kelapangan untuk melakukan pemasangan Patok, dengan harapan agar persoalan ini segera selesai dan tanah kami dikembalikan oleh pihak PT. HIM,”Ucap Yusuf di Lokasi pada Senin, 29-Oktober-2021 siang.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lapangan, hingga pemasangan Patok selesai semuanya berjalan kondusif, meski sebelumnya ada sedikit Insiden dengan pihak PT. HIM yang menurunkan Siregar selaku Manager Security yang melarang Pihak Keluarga Besar Tuan Raja Isun melakukan pemasangan Patok dan mengancam akan melaporkan hal tersebut kepihak Polres Tubaba jika aktivitas tidak dihentikan. (*)