Menu

Mode Gelap
PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan 5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2 Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung Kades Mekar Sari Berbagi di Bulan Ramadhan

Daerah

Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, BJ Diamankan Polisi

badge-check


					Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, BJ Diamankan Polisi Perbesar

*Laporan: Berkhin S. – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id)LAMPUNG UTARA – BJ sang kakek berusia 60 tahun, warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah berbuat asusila terhadap IA bocah berusia 9 tahun.

Terkuaknya perbuatan BJ, bermula dari kecurigaan Abas keponakan BJ yang melihat sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban “IA” pada Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 WIB, kemudian oleh saksi, korban di antar pulang ke rumah orang tuanya yang masih di Desa Bangun Raharja Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan orang tua korban LP/ 1414/ B/ X/ 2021/ SPKT/ Polres LU/ Polda Lpg dan telah mengamankan terduga pelaku BJ.

“Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pemeriksaan pelaku “ujar AKP Eko Rendi, Kamis 21 Oktober 2021.

Lanjut Eko Rendi, setelah dilakukan pendalaman, beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah di lihat oleh saksi Abas. Saat setelah korban tiba di rumah, karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban M.NK bertanya apa yang telah terjadi, korbanpun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, M.NK langsung melaporkannya ke Polisi

“Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota di bantu warga pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 22.00 wib di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ditanya sedang menunggu travel di duga hendak melarikan diri.” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri pelaku tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dapat di jerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BTLA Bagikan Sembako Kepada Masyarakat di 3 Kecamatan

25 Maret 2025 - 11:14 WIB

5 Lulusan Terbaik IIB Darmajaya Lanjut S2

25 Maret 2025 - 08:58 WIB

Kasus 2022 Masih Terpendam, Kejari Lampura Terus Kejar Tersangka

24 Maret 2025 - 23:56 WIB

Jihan Nurlela Lakukan Peninjauan Pasar Murah

24 Maret 2025 - 06:43 WIB

Dialog Ramadhan Bersama Gubernur Lampung

24 Maret 2025 - 06:40 WIB

Trending di Bandar Lampung