Menu

Mode Gelap
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52 UM Metro Gelar Sosialisasi & Sharing Session Juara PIMNAS 2024 Deputi Bank Indonesia Lampung di MMT IIB Darmajaya

Daerah

Cegah Konflik, Pemkab Lamsel Serahkan Perbup tentang Batas Desa/Kelurahan

badge-check


					Cegah Konflik, Pemkab Lamsel Serahkan Perbup tentang Batas Desa/Kelurahan Perbesar

*Rilis

(Inspiratif.co.id)KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengelar acara sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang digelar di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin 25-Oktober-2021.

Kegiatan yang diikuti camat dan serta para kepala desa dan lurah itu, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Dalam acara itu juga sekaligus dilakukan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Peta Batas Desa/Kelurahan.

Hadir juga dalam acara itu kepada Subdit Tata Wilayah Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri RI Achmad Zaen Bahlizar dan Supervisor Pemetaan Madya Badan Informasi Geospasial RI Agus Makmuriyanto selaku pemateri.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan, Muhamamd Ali menjelaskan, maksud diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa secara administrasi.

“Tujuannya guna untuk memberikan kepastian hokum. Sehingga kedepannya dapat menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, tumpang tindih informasi dan ketidakpastian hokum,” kata Muhammad Ali dalam laporannya.

Sementara, Sekda Thamrin mengatakan, bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah dan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Oleh sebab itu kata Thamrin, penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa harus berpedoman pada dokumen batas desa yang mempunyai kekuatan hukum.

Untuk itu lanjut Thamrin, batas desa harus ditetapkan dengan produk hukum berupa Peraturan Bupati yang diawali dengan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis desa, dan pemilihan peta dasar yang selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan koordinat sebagai penentu batas desa.

Hal tersebut katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 yakni tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Penetapan dan penegasan batas desa sangatlah penting untuk segera dikeluarkan aturannya agar dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antar warga desa yang disebabkan oleh batas desa yang tidak jelas,” tegas Thamrin yang menyampaikan sambutan bupati.

Thamrin juga mengatakan, bahwa didalam penetapan dan penegasan batas desa, sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan desa harus berdasarkan titik-titik koordinat diatas tanah yang dapat berupa tanda-tanda alam seperti laut, sungai, gunung dan bukit atau unsur buatan manusia dilapangan yang berupa Pilar Batas Utama (PBU).

“Oleh karena itu, saya minta para kepala desa, lurah dan camat agar mengetahui batas-batas wilayah administrasinya masing-masing dengan jelas. Jangan sampai berpotensi menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan batas-batasnya. Yang akibatnya juga bisa menghambat proses pembangunan di desa,” kata Thamrin.

Thamrin juga menegaskan, dalam pemasangan PBU tersebut, juga harus tepat pada garis batas yang tertera di dalam peta desa. Jangan sampai kata dia, pemasangan Pilar Batas Utama itu melenceng atau tidak pas dari ketentuan garis batas.

“Sebab pilar pembatas ini sangat penting fungsinya sebagai acuan untuk mendeskripsikan garis batas wilayah antara desa satu dengan desa lainnya,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Thamrin juga sangat mengapresiasi kinerja dari Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB) Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas-tugasnya dalam membuat pemetaan desa/kelurahan.

Sehingga kata Thamrin, penentuan garis batas-batas wilayah desa/kelurahan tidak menimbulkan persoalan atau konflik ditengah masyarakat luas dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan negara.

“Semoga dengan diserahkannya Perbup Peta Batas Desa kepada kepala desa pada hari ini, dapat menjadi Pedoman Hukum didalam Penetapan Batas Desa,” tutupnya. (Kmf)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam

19 Januari 2025 - 11:55 WIB

Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu

18 Januari 2025 - 19:32 WIB

Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua

18 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52

17 Januari 2025 - 21:59 WIB

UM Metro Gelar Sosialisasi & Sharing Session Juara PIMNAS 2024

17 Januari 2025 - 21:54 WIB

Trending di Daerah