Menu

Mode Gelap
418 murid SD Negeri 1 Sidorejo Sambut MBG Bupati Terpilih Lampung Selatan Tunjukkan kepeduliannya Terhadap Kasus Pelecehan FR Agus Widodo Tinjau Lokasi Penyebab Banjir Tabligh Akbar Bersama Umat Hadirkan Tiga Narasumber Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi

Daerah

Program Sertifikat Redistribusi Tora Tiyuh Setia Bumi Tubaba Berbayar

badge-check


					Program Sertifikat Redistribusi Tora Tiyuh Setia Bumi Tubaba Berbayar Perbesar

* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id)TUBABA — Pembuatan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program tahun 2020 yang lalu di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi disalurkan kepada tiyuh-tiyuh di kabupaten setempat. Senin, 01-November-2021.

Berdasarkan hasil yang dihimpun oleh awak media baru-baru ini, salah satu Program unggulan yang di gadang-gadang gratis tersebut nampaknya tidak berlaku untuk di Wilayah Tubaba, terutama di Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten setempat.

Ironisnya, muncul dugaan bahwa program tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk meraup keuntungan dengan dijadikannya ajang Pungutan liar (Pungli) sebesar 600 ribu rupiah per/buku sertifikat.

Hal tersebut terkuak setelah warga sekitar membeberkan terkait adanya praktik pungli sebesar 600 ribu rupiah pada saat dibagikannya sertifikat tanah sebanyak 223 buku untuk warga Tiyuh Setia Bumi yang dibagikan pada Kamis, 28-Oktober-2021 di balai tiyuh setempat.

“Pembuatan sertifikat ini tidak gratis mas, kami dimintai biaya 600 ribu rupiah dengan cara dua kali pembayaran. Pembayaran yang pertama pada saat selesai pengukuran tanah dan sisanya hari saat pengambilan sertifikat,” ungkap salah satu warga yang tidak bisa disebutkan namanya saat dijumpai di Balai Tiyuh Setia Bumi saat pembagian sertifikat.

Senada juga diungkapkan warga lainnya yang juga dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah per/buku sertifikat.

“Memang semua biayanya 600 ribu rupiah kalau disini, kalau bahasa yang disampaikan kepada kami itu mutlak untuk biaya Serifikat saja dan tidak ada biaya sewalikan (balik nama), makanya jadi segitu saja biaya yang dibebankan ke kami,” bebernya.

Ditempat yang sama, saat dijumpai di sela-sela kesibukannya, Mulyadi selaku kepala Tiyuh Setia Bumi secara gamblang mengakui bahwa memang ada pungutan sebesar 600 ribu rupiah kepada setiap warganya yang membuat sertifikat.

“Memang benar warga harus membayar 600 ribu rupiah bagi yang akan membuat sertifikat, untuk estimasinya sendiri, 200 ribu rupiah diperuntukan untuk biaya akomodasi dan 400 ribu rupiah untuk biaya balik nama, itupun biaya balik nama tidak ada yang saya ambil karena untuk menambahi kekurangan biaya akomodasi sertifikat, asal tahu saja semua itu hasil kesepakatan rapat yang diketahui oleh BPT dan ada notulen rapatnya,” kata Mulyadi dengan nada sedikit tinggi.

Uniknya lagi, saat ditanya terkait dugaan pungli dalam proses pembuatan sertifikat tersebut, justru Mulyadi mengklaim bahwa di Tiyuh Setia Bumi termasuk sudah paling murah, dan dengan sedikit bangga membandingkan dengan tiyuh-tiyuh lainya, bahkan dengan tegas dirinya membeberkan kalau di Tiyuh Terang Bumi Agung (TBA) dan Tiyuh Setia Agung Kecamatan Gunung Terang justru lebih besar bisa mencapai 500 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah untuk biaya balik namanya saja.

“Disini prinsip dan cara saya berbeda dengan tiyuh lainnya, dengan Tiyuh Toto Mulyo beda, dengan Tiyuh Terang Bumi Agung (TBA) beda dan dengan Tiyuh Setia Agung juga beda, karena dari prinsip juga beda, saya tidak pernah menghindar ketika ada permasalahan semuanya saya hadapi, meskipun dipanggil ke Tipikor saya siap. Lebih repot lagi kalau di Tiyuh TBA atau Setia Agung, bisa tambah repot lagi soalnya di sana bisa mencapai 500 ribu rupiah sampai dengan 1 juta rupiah untuk balik nama, kalau untuk biaya lainnya rata-rata di atas satu juta rupiah.” tegasnya.

Sementara Sekarman, ketua panitia dalam pembuatan sertifikat tersebut juga tidak menutupi kalau warga yang hendak membuat sertifikat harus membayarkan uang senilai 600 ribu rupiah per/buku sertifikat yang diperuntukan untuk biaya administrasi dan biaya balik nama.

“Uangnya cuma 600 ribu rupiah, rinciannya 200 ribu rupiah untuk biaya administrasi termasuk beli materai, buku serta transportasi dan 400 ribu rupiah untuk balik nama yang masuk ke KAS Tiyuh,” jelasnya sekilas.

Sayangnya, saat dijumpai di kantor, kepala BPN Kabupaten Tubaba beserta bagian yang membidangi pembuatan sertifikat sedang tidak berada ditempat, sehingga belum bisa dimintai keterangan terkait proses pembuatan serifikat redistribusi tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

418 murid SD Negeri 1 Sidorejo Sambut MBG

9 Februari 2025 - 10:49 WIB

Bupati Terpilih Lampung Selatan Tunjukkan kepeduliannya Terhadap Kasus Pelecehan FR

9 Februari 2025 - 10:42 WIB

Agus Widodo Tinjau Lokasi Penyebab Banjir

9 Februari 2025 - 10:39 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang

7 Februari 2025 - 19:28 WIB

Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi

7 Februari 2025 - 08:28 WIB

Trending di Bandar Lampung