Menu

Mode Gelap
Hamartoni Kunjungi Pasien DBD di Ryacudu KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025 Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 PT Matrix Segera Rampungkan Fasilitas Sesuai Janji

Daerah

Tolak Hasil Rolling, Puryanto Pilih Mengundurkan Diri Dari Jabatan Barunya

badge-check


					Tolak Hasil Rolling, Puryanto Pilih Mengundurkan Diri Dari Jabatan Barunya Perbesar

* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id)TUBABA — Rolling jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab-Tubaba) kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan setempat pada 22 Oktober 2021 yang lalu nampaknya berbuntut panjang. Senin, 01-November-2021.

Akibat dari rolling jabatan tersebut, Puryanto salah satu ASN di Kabupaten Tubaba yang bertugas dilingkup Pemkab setempat keberatan dengan hasil keputusan bahwa jabatannya turun satu tingkat dari sebelumnya.

Keberatan itu dilayangkannya berdasarkan Minut surat keputusan (SK) Bupati Tulangbawang Barat nomor: B/251/B/III.03/HK/Tubaba tertanggal 22 Oktober 2021. Melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPSDM, DPRD hingga bupati Kabupaten Tubaba, karena dinilai kebijakan yang dilakukan tidak beralasan.

Diketahui, Puryanto dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penyuluhan di Satuan Polisi Pamong Praja, atau turun setingkat lebih rendah (Eselon IV) dari posisi jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Ekonomi Kreatif Kepariwisataan di Dinas Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tubaba.

Menurut Puryanto, selama ini dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun dihukum disiplin ASN.

“Jika seorang ASN dinonjobkan atau diturunkan jabatannya, berarti mereka mendapat hukuman disiplin ASN kategori berat,” ungkapnya pada Senin, 01-November-2021 siang.

Untuk hal itu, Purwanto menolak dan melayangkan surat pernyataan pengunduran diri dari posisi jabatan baru sebagai kasi atau setara dengan eselon IV. Karena jabatan harus disesuaikan eselon kepangkatan.

“Jika saya terima jabatan itu, berarti saya di hukum dong. Sedangkan letak kesalahan saya dimana untuk itu, jika DPRD Tubaba tidak bisa memfasilitasi menyelesaikan masalah ini, maka akan saya lanjutkan ke komisi aparatur sipil negara,” tegas Puryanto.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Novian menyampaikan Pemkab Tubaba menggunakan mutasi pejabat eselon III dan IV itu merupakan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing pimpinan Satuan Kerja (Satker).

“Mutasi itu sudah sesuai evaluasi pimpinan masing-masing Satker yang diajukan ke Sekda,”Singkatnya.

Terkait hal tersebut, Yantoni selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tubaba mengaku telah menerima lampiran surat keberatan dari Puryanto. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pihak terkait untuk memfasilitasi masalah itu.

“Kami (DPRD) hanya memfasilitasi. Seharusnya jadwal hearing hari ini, namun hanya pihak BKPSDM saja yang hadir, sementara Sekda masih berhalangan, maka hearing kita tunda dan akan kita jadwalkan kembali dalam waktu dekat” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hamartoni Kunjungi Pasien DBD di Ryacudu

16 Januari 2025 - 19:51 WIB

KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal

16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025

16 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung

16 Januari 2025 - 17:36 WIB

DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

16 Januari 2025 - 13:56 WIB

Trending di Daerah