* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) — TUBABA — Masyarakat Tiyuh Gilang Tunggal Makarta (GTM) Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) beberkan adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan Sertifikat tanah di Tiyuh setempat hingga mencapai 600 ribu rupiah per sertifikat/buku. Kamis, 04-November-2021

Hal tersebut terkuak pada saat Pemerintah Tiyuh GTM dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melangsungkan pembagian sertifikat tanah sebanyak 137 buku yang dilangsungkan di balai tiyuh setempat pada hari ini.
Irionisnya, sejumlah masyarakat yang berhasil dikonfirmasi justru membeberkan bahwa pembuatan sertifikat tersebut dikenakan biaya 600 ribu rupiah.
“Dana 600 ribu rupiah itu diberikan langsung pada saat selesai pengukuran tanah, malah ada sebagian yang bayar sehari sebelum sertifikat dibagikan, katanya sih untuk biaya materai, transportasi dan lain-lainnya,” beber warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Dibalai tiyuh setempat pada Kamis, 04-November-2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Senada diungkapkan warga lainnya yang membenarkan bahwa ada pungutan 600 ribu rupiah itu yang harus dilunasi sebelum sertifikat dibagikan.
“Jika yang mampu maka dibayar sekaligus 600 ribu itu, tapi kalau orang yang kurang mampu maka bisa dicicil yang penting sampai cukup 600 ribu tersebut,” jelasnya.
Warga lainyapun menyampaikan, sebenarnya dana yang dikeluarkan itu berdasarkan musyawarah yang digelar waktu lalu, tetapi dalam musyawarah itu pihak Tiyuh yang menawarkan angka 600 ribu rupiah untuk biaya pembuatan sertifikat per/buku, dan mau tidak mau mereka harus setuju jika sertifikatnya mau keluar.
“Jadi dalam musyawarah itu diputuskan angka 600 ribu rupiah per sertifikat/buku oleh Pemerintah Tiyuh GTA, tetapi masyarakat yang membuat sertifikat disuruh tanda tangan surat pernyataan yang mereka buat dengan isinya bahwa masyarakat tidak keberatan ada biaya, walaupun terbilang cukup aneh, sebab dalam surat pernyataan yang disodorkan oleh mereka itu biayanya bukan 600 ribu tapi hanya 250 ribu saja, selaku masyarakat kami ikut ajalah mas apa yang menjadi arahan mereka, mungkin saja untuk Jaga-jaga jika terjadi masalah,” beber warga.
Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli hingga mencapai 600 ribu rupiah itu, Eef Saifullah selaku ketua panitia dan ketua pemberdayaan masyarakat di Tiyuh GTM mengelak jika pihaknya mengharuskan warganya untuk mengeluarkan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Sebenernya tidak ada biaya, itu kesadaran warga saja dan tidak ada penekanan atau ditentukan, tetapi untuk diketahui disitukan ada untuk materai, keperluan sana-sini dan segala sesuatunya itu memerlukan biaya (tidak ada yang gratis), namun itu tidak dipatok (ditentukan) oleh pihak panitia itu kesadaran masyarakat sendiri,” kilahnya.
Lebih lanjut Eef Saifullah menjelaskan bahwa memang sebenarnya pihaknya tidak bisa memaksa atau menentukan biaya yang harus dikeluarkan warga dalam pembuatan sertifikat tersebut.
“Karena kami tidak bisa memaksa atau menentukan biayanya, kami hanya memberitahu saja bahwa untuk materai sekian, pengisian yuridis habis sekian, dan karena banyak masyarakat yang tidak tahu maka kami membentuklah kelompok (kelompok masyarakat) untuk membantu dalam kepengurusan dan menyampaikan ke Lintas Sektor (Lingtor) koperindag dan selanjutnya koperindag yang berkerja sama dengan BPN, itu saja.” pungkasnya.(*)