Menu

Mode Gelap
Martin Apresiasi Polisi Tangkap Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Mirza : Lampung Butuh PLTSa, Solusi Selesaikan Masalah Sampah Egi Kembali Tegaskan Komitmennya Soal Ini Makan Enak : RESEP ASAM-ASAM IGA SAPI UBL Mewisuda 802 Mahasiswa, Ini Pesan Rektornya Firsada Ungkap Ini Saat Rembuk Merah Putih

Banten

STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian Efektivitas ETLE di Polda Banten

badge-check


					STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian Efektivitas ETLE di Polda Banten Perbesar

*Rilis

(Inspiratif.co.id)SERANG – Polda Banten menerima kunjungan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri melakukan penelitian efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mencegah pungutan liar pada penegakkan hukum bidang lalu lintas.

Salah satunya dalam Forum Group Discussion (FGD) di Aula Ditlantas Polda Banten pada Kamis, 04-November-2021.  Kegiatan ini dipimpin oleh KBP Solihin sebagai ketua tim dan didampingi Kombes Pol. Prasetyo Rachmat Purboyo, dan Dr. Vita Mayastinasari sebagai anggota tim serta dihadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

Dirlantas Polda Banten KBP Rudy Purnomo mengatakan diskusi ini digelar dalam rangka mencegah pungutan liar penegakkan hukum bidang lalu lintas.

“Ya, hari ini bersama tim dari PTIK Lemdiklat Polri menyelenggarakan FGD yang diharapkan mampu memberikan solusi dari berbagai permasalahan,” ucap Rudy Purnomo.

Sementara itu, KBP Prasetyo Rachmat Purboyo menyampaikan pertemuan ini sebagai bentuk penguatan sinergitas antara eksternal untuk dapat bersama-sama merumuskan penegakkan pelanggaran ETLE.

“Hal ini lah yang membuat kami mengundang bapak-bapak yang berasal dari luar Polri untuk bersama-sama merumuskan penggakan pelanggaran ETLE,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan kendala dari kami bahwa kamera CCTV yang kami miliki tidak sesuai spesifikasinya untuk melaksanakan ETLE karena resolusinya yang rendah sehingga tidak memungkinkan melihat atau mencatat nomor polisi para pelanggar.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menambahkan terkait denda pelanggaran, berkas yang kami terima selalu menerapkan denda maksimal adapun kelebihan pembayarannya akan dikembalikan kepada bank pembayar.

“Untuk kecepatan pembayaran denda kami belum berdiskusi untuk mencari solusi, kami masih menggunakan jasa pos untuk antar berkas pelanggar yang memang kita tahu juga membutuhkan waktu. Sedangkan untuk proses persidangan kami tidak bisa mengubahnya karena sudah ditetapkan dari undang-undang,” ungkapnya.

Adapun hasil dari diskusi ini ialah dapat meningkatkan kinerja alat kamera elektronik, meningkatkan kualitas dalam proses pengiriman agar dapat diterima dengan tepat waktu, membuat security data agar data pelanggar tidak dapat diretas yang nantinya akan menimbulkan kriminalitas, dalam membayar denda tilang harus disesuaikan dengan denda yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Terakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jadilah pelopor keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain, tetap patuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya (Bidhumas).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Kotabumi Rapat Operasi Gabungan Tim PORA

21 Mei 2025 - 21:00 WIB

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pendampingan Hukum

21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Teater “Menggugat” Pentas Suara Pinggiran: Kritik Sosial oleh Komunitas Kata Kita

21 Mei 2025 - 20:56 WIB

Pasca Penusukan di Bendungan Albaret, Polda Lampung Imbau Warga Tak Bertindak Anarkis

21 Mei 2025 - 20:55 WIB

1 Jamaah Haji Lampura Jalani Pengobatan di RS King Salman

21 Mei 2025 - 20:52 WIB

Trending di Daerah