* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) – TUBABA – Mendengar tanggapan yang disampaikan oleh Ponco Nugroho selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terkait Puryanto salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di demosi atau diturunkan jabatannya oleh Pemkab setempat yang lalu, membuat Salmani selaku mantan Anggota DPRD setempat gemas. Selasa, 09-November-2021.
“Soal Puryanto silahkan saja lapor ke PTUN, kami DPRD hanya menerima laporan saja dan hanya menerima pengaduan, itu sudah kami fasilitasi laporannya, jadi silahkan saja teruskan, apalagi sudah ada tim lima, teruskan saja ke PTUN. Karena itu hanya soal etika moral, yang jelas itu ranah eksekutif,” ucap sang ketua DPRD Tubaba saat dikonfirmasi oleh awak media kemarin.
Mendengar hal tersebut, Salmani sangat menyayangkan apa yang disampaikan Ketua DPRD Tubaba itu, dirinya dengan gemas menyebutkan kalau lembaga legislatif hanya bertindak menerima laporan atau pengaduan saja tanpa menindaklanjutinya begitu, sulap saja kantor DPRD itu sebagai kantor penerima laporan dan pengaduan atau buat kotak pengaduan saja.
“Sudah benar DPRD menerima laporan masyarakatnya, namun apakah hanya sekedar menerima pengaduan tanpa ada penyelesaian atau solusi. Semestinya Puryanto dan Baperjakat difasilitasi karena itulah fungsi pengawasan yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan legislatif. Ini persoalan mal praktik administrasi pemerintahan yang pada dasarnya DPRD tidak menutup mata,” tegas Salmani yang juga sebagai salah satu tim lima tersebut.
Selama ini, kata Salmani, DPRD sering melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melaksanakan hearing dan mengeluarkan rekomendasi. Salah satu contoh rekomendasi perizinan dan lain-lain.
“Nah ini ada apa, kenapa dalam persoalan Puryanto Ketua DPRD seperti tidak memahaminya dan seolah buang badan, itu juga merupakan bagian dari fungsi DPRD sebagai pengawasan badan eksekutif termasuk ASN,” timpalnya.
Menurut Salmani, soal yang bersangkutan apakah menempuh gugatan PTUN, tidak perlu ketua DPRD menyampaikannya melalui awak media saja.
“Sudah sewajarnya DPRD memfasilitasi persoalan itu, panggil dong yang bersangkutan dan yang terkait dalam persoalan itu, ajak duduk bareng dan dicarikan solusi, itu baru benar, saya yakin yang bersangkutan paham bila menggugat putusan melalui PTUN, dan apa yang dilakukannya dengan menyampaikannya ke DPRD karena itu bagian dari cara yang ditempuh Puryanto sebagai tahap awal yakni melalui proses pengaduan ke Lembaga Perwakilan Rakyat, itu yang perlu dipahami juga.” pungkasnya. (*)