Menu

Mode Gelap
KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025 Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030 PT Matrix Segera Rampungkan Fasilitas Sesuai Janji Pj Bupati Lampura & Forkopimda Serius Tangani DBD

Daerah

Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Di Dua Tiyuh Tubaba Makin Jelas

badge-check


					Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah Di Dua Tiyuh Tubaba Makin Jelas Perbesar

* Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id) –TUBABA– Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Sertifikat Tanah melalui Program Redistribusi dan Program Listas Sektor (Lingtor) yang dilakukan oleh Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang dan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta (GTM) Kecamatan Tulangbawang Barat (Tubaba), Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat angkat bicara. Minggu, 14-November-2021.

Diketahui sebelumnya, Tiyuh Setia Bumi melakukan Pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi sebesar 600 Ribu Rupiah, begitu pula Tiyuh GTM juga melakukan hal yang sama dalam program Lingtor, bahkan uniknya lagi, Tiyuh GTM juga disinyalir manipulasi data kesepatan terhadap masyarakat melalui surat kesepakatan yang tertulis hanya 250 Ribu Rupiah, namun faktanya masyarakat membayar 600 Ribu Rupiah jika sertifikat mereka mau keluar.

Menyikapi persoalan tersebut BPN Kabupaten Tubaba melalui Yesi Indah Perdana selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan menyebutkan bahwa kedua program pembuatan sertifikat itu gratis tidak dipungut biaya.

“Itu bukan permintaan dari kami, sebab kedua program tersebut semuanya gratis, kami juga kaget kalau fakta yang terjadi seperti itu,” ucap Yesi kepada awak media pada beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya.

Oleh sebab itu, Yesi menyampaikan kalau dari pihak BPN Kabupaten Tubaba akan segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi di dua tiyuh tersebut.

“Terima kasih atas pemberitahuan persoalan tersebut kepada kami, karena sekali lagi kami tidak mengetahui kalau pihak tiyuh melakukan pungutan hingga sebesar itu, jadi secepatnya kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Kendati demikian, Yesi menuturkan, berdasarkan kesepatan dalam peraturan tiga menteri, dalam proses program pembutan Sertifikat tanah ini, untuk area Lampung memang dibolehkan meminta pendanaan kepada masyarakat yang ingin membuat Sertifikat tanah.

“Dalam kesepakatan tiga menteri, untuk area Lampung bisa mungut biaya sebesar 200 Ribu Rupiah, tapi kalau dua program yang ada di Kabupaten Tubaba tepatnya di Tiyuh Setia Bumi dan Tiyuh GTM kami memang tidak melakukannya (Gratis), kebetulan pimpinan saat ini belum ada dikantor, jadi nanti akan kami sampaikan kepadanya atas laporan yang kami terima ini,” tuturnya.

Sementara saat disinggung alasan pihak Tiyuh Setia Bumi melakukan pungutan untuk balik nama dan biaya akomodasi, Yesi menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Apanya yang balik nama, itukan pembuatan sertifikat tanah melalui program redistribusi, yang ketentuannya adalah tanah mentah, jadi tidak mungkin ada biaya balik nama, sementara untuk Tiyuh GTM, cukup lucu sih kok bisa dalam kesepakatan yang ditanda tangani warga beda dan yang dibayar warga beda.” tutup Yesi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKN ITB Ahmad Dahlan Jakarta Bantu UMKM Lokal

16 Januari 2025 - 17:41 WIB

Polres Lampura Sosialisasikan Penerimaan Polisi Sumber Sarjana 2025

16 Januari 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Inovatif IIB Darmajaya dan SMKN 1 Bandar Lampung

16 Januari 2025 - 17:36 WIB

DPRD Lamsel Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

16 Januari 2025 - 13:56 WIB

PT Matrix Segera Rampungkan Fasilitas Sesuai Janji

15 Januari 2025 - 19:23 WIB

Trending di Daerah