*Laporan : Berkhin S. – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Masyarakat Empat Desa di daerah Kabupaten Lampung Utara, melakukan aksi dengan tuntutan ganti rugi atas pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang kini telah terbangun.
Adapun empat desa yang dilalui jalur SUTT antaranya, Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Desa Bangun Sari, Desa Bandar Sari dan Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta. Sejak 2013 warga keempat desa ini belum mendapat ganti rugi /kompensasi dari PT PLN atas tanah, bangunan, tanam tubuh milik masyarakat.
Para rombongan aksi mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan dilanjut menuju UPT Gardu Induk Tragi Kotabumi di Bernah, Daerah setempat.
“Kami kesini menuntut ganti rugi dari PT PLN atas bangunan sutet (SUTT) dan menuntut kesepatakan pembayaran yang telah dibuat pada 19 April 2021 oleh Manager dan staf ahli PLN.” jelas Iwan Junaidi, koordinator aksi, Kamis 18 November 2021.
Koordinator menegaskan, bahwa hari ini merupakan puncak dari aksi aksi sebelumnya. Mereka akan berdiam diri disekitar Gardu Induk hingga tuntutan dipenuhi.
“Kami cuma minta jawaban pasti, di bayar atau tidak tuntutan kami ini. Jangan pajangan kali lebar dan tidak ada solusi. Sudah cukup dengan janji janji.” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rio selaku Manager Gardu Induk Tragi Cabang Kotabumi menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan keputusan pasti, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak PLN, “Kami hanya menampung tapi tidak bisa mengambil keputusan, karena jaminannya unit kecil.” ucapnya.
Dari pantauan, para peserta aksi dikawal ketat aparat keamanan dari Polres Lampung Utara beserta Anggota TNI.