Menu

Mode Gelap
MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus

Daerah

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

badge-check


					DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Perbesar

*Rilis

( Inspiratif.co.id ) — KALIANDA – DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa 30-November-2021.

Rapat paripruna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Sementara, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Pengesahan Raperda menjadi Perda itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dimana sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Andi Aprianto, membacakan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.

“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Pandu menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut.

“Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pandu.

Adapun, setelah rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (AZ)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung

21 Januari 2025 - 20:41 WIB

Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang

21 Januari 2025 - 19:13 WIB

Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini

21 Januari 2025 - 11:54 WIB

Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation

20 Januari 2025 - 10:19 WIB

UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik

20 Januari 2025 - 10:15 WIB

Trending di Bandar Lampung