*Laporan : Berkhin S. – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Dalam urusan penyelesaian suatu sengketa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2021. Pihak Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara menegaskan, segala keperluan/aduan ada ditingkat panitia desa.
Mengenai alurnya, para calon kepala desa yang merasa keberatan, dapat langsung melapor ke panitia desa, tentunya dengan membawa sejumlah bukti-bukti yang mencukupi.
“Sengketa pada Pilkades serentak ini, semua telah diatur di Perbup (Peraturan Bupati), alurnya (pengaduan) mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten, semua bersumber dari desa.” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Ismirham Adi Saputra, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Abdurahman, kepada media ini, Jumat 03-Desember-2021.
Penyelesaian juga dapat melalui musyawarah ditingkat desa, yang kemudian disampaikan ke panitia kecamatan hingga panitia kabupaten.
Jika memang laporan tidak ditanggapi atau di tindaklanjuti oleh panitia desa/kecamatan, maka dapat langsung melapor ke pihak kabupaten.
“Jika ada temuan dan ada buktinya serta tindakkannya, dapat langsung lapor ke kami, dan kami dapat langsung mengambil langkah,” ucapnya.