Menu

Mode Gelap
Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip Lampung Bersiap Menjadi Tuan Rumah Rakornas Aptikom 2025

Daerah

Warga Lamteng Ini Ditangkap Jajaran Polres Tubaba

badge-check


					Warga Lamteng Ini Ditangkap Jajaran Polres Tubaba Perbesar

*Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id)TUBABA — Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap Harun (35) warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit hp dan sebuah kendaraan roda dua milik Warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba. Kamis, 02-Desember-2021.

Peristiwa tersebut terjadi, bermula ketika pelaku Harun datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana pada 31 Oktober 2021 lalu untuk membayar hutang.

Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur diruang tamu, Harun membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan hp miliknya, pada akhirnya Firman meminjamkan kepada Harun.

Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian, kendaraanya belum juga tiba, bahkan kedua hp yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. Lantaran perihal tersebut, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K., M.M. diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H., M.H. mengatakan, pelaku Harun ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku ditangkap Selasa, 30 November 2021. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita iyalah sepeda motor merk yamaha vixion milik korban,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 01 Desember 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ternyata pelaku memang kerab melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.

“Hasil pengembangan kami Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda,”tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harun terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang

7 Februari 2025 - 19:28 WIB

Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi

7 Februari 2025 - 08:28 WIB

UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar

6 Februari 2025 - 12:46 WIB

IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan

6 Februari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip

5 Februari 2025 - 19:06 WIB

Trending di Daerah