Warga Lamteng Ini Ditangkap Jajaran Polres Tubaba

oleh -528 views

*Laporan: Wardi Saputra – LAMPUNG

(Inspiratif.co.id)TUBABA — Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap Harun (35) warga Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan dua unit hp dan sebuah kendaraan roda dua milik Warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba. Kamis, 02-Desember-2021.

Peristiwa tersebut terjadi, bermula ketika pelaku Harun datang ke kediaman Eko Budiono di Tiyuh Pulung Kencana pada 31 Oktober 2021 lalu untuk membayar hutang.

Saat itu, Firman Andrawan sedang berada di kediaman Eko Budiono yang tidak lain sepupunya sendiri. Ketika Firman Andrawan sedang terlelap tertidur diruang tamu, Harun membangunkannya untuk meminjam kunci motor dan hp miliknya, pada akhirnya Firman meminjamkan kepada Harun.

Namun ketika Firman Andrawan terbangun sekitar satu jam kemudian, kendaraanya belum juga tiba, bahkan kedua hp yang diletakan di samping televisi juga ikut raib. Lantaran perihal tersebut, akhirnya Firman Andrawan melaporkan ke petugas kepolisian.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K., M.M. diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H., M.H. mengatakan, pelaku Harun ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Mesuji.

“Pelaku ditangkap Selasa, 30 November 2021. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang disita iyalah sepeda motor merk yamaha vixion milik korban,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, 01 Desember 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas kepolisian, ternyata pelaku memang kerab melakukan aksi kriminalitas bersama rekan-rekannya.

“Hasil pengembangan kami Tekab 308 juga menangkap ke empat rekannya yang berinisial BA, MU, NG dan ER. Mereka ditangkap ditempat berbeda,”tukasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harun terpaksa menghuni jeruji besi dengan jeratan pasal 378 dan 372 KUH-Pidana terkait penipuan dan penggelapan serta keempat rekanya dijerat pasal 480 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *