Menu

Mode Gelap
MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus

Daerah

BPN Mesuji Bagikan Sertifikat Program PTSL Secara Simbolis

badge-check


					BPN Mesuji Bagikan Sertifikat Program PTSL Secara Simbolis Perbesar

(Inspiratif.co.id)MESUJI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji bagikan 175 Lembar sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis 23 Desember 2021.

Dalam pembagian secara simbolis Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran A Negra Mardenitami, S.H. mengatakan Desa Mekar Sari merupakan yang pertama di Kabupaten Mesuji dalam pembagian PTSL di tahun ini, dari total 6000 lembar sertifikat yang didaftarkan di BPN Mesuji di tahun 2021.

“Ini yang pertama dalam simbolis pembagian sertifikat, target kami diakhir tahun 2021 ini sudah tersalur semua kepada yang berhak menerima” ungkapnya.

Mardenitami mejelaskan, banyaknya kendala teknis maupun nonteknis yang membuat lambatnya penyaluran sertifikat ini, mulai dari kekurangan blangko hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang di Kantor BPN itu sendiri.

“Selain itu kelengkapan berkas dari desa yang mengajukan masih banyak kekurangan hingga harus diperbaiki dulu, dan itu memakan waktu lama. Sedangkan untuk ditahun 2022 BPN Mesuji menargetkan 3500 Lembar sertifikat melalui program PTSL ” tutupnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Mekar Sari Sunardi mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat dan BPN Mesuji, yang sudah bekerja sama dengan baik.

“Terimakasih kepada masyarakat Desa Mekar Sari yang telah melengkapi berkas syarat untuk pembuatan PTSL hingga program ini sukses” ujarnya.

Sunardi berharap dengan program PTSL ini, pertanahan di Desa Mekar Sari tidak ada tumpang tindih dalam kepemilikan dan tentunya dapat meminimalisir masalah pertanahan.

“Kepada masyarakat yang menerima agar menyimpan serta menggunakan sertifikat dengan baik dan yang belum tahun depan akan kami usahakan” tutup Sunardi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MDMC Bergerak Cepat Atasi Banjir Bandang Lampung

21 Januari 2025 - 20:41 WIB

Polres Tanggamus dan Pemkab Tanam Jagung Serentak di Talang Padang

21 Januari 2025 - 19:13 WIB

Tiga Warga Lampura Meninggal Akibat Wabah Ini

21 Januari 2025 - 11:54 WIB

Mahasiswa Internasional Madagaskar Ramaikan TOEFL Preparation

20 Januari 2025 - 10:19 WIB

UBL Gelar Kick Off SDGs SSTC Phase II dan Diskusi Publik

20 Januari 2025 - 10:15 WIB

Trending di Bandar Lampung