Menu

Mode Gelap
Martin Apresiasi Polisi Tangkap Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Mirza : Lampung Butuh PLTSa, Solusi Selesaikan Masalah Sampah Egi Kembali Tegaskan Komitmennya Soal Ini Makan Enak : RESEP ASAM-ASAM IGA SAPI UBL Mewisuda 802 Mahasiswa, Ini Pesan Rektornya Firsada Ungkap Ini Saat Rembuk Merah Putih

Daerah

BPN Mesuji Bagikan Sertifikat Program PTSL Secara Simbolis

badge-check


					BPN Mesuji Bagikan Sertifikat Program PTSL Secara Simbolis Perbesar

(Inspiratif.co.id)MESUJI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji bagikan 175 Lembar sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Mekar Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis 23 Desember 2021.

Dalam pembagian secara simbolis Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran A Negra Mardenitami, S.H. mengatakan Desa Mekar Sari merupakan yang pertama di Kabupaten Mesuji dalam pembagian PTSL di tahun ini, dari total 6000 lembar sertifikat yang didaftarkan di BPN Mesuji di tahun 2021.

“Ini yang pertama dalam simbolis pembagian sertifikat, target kami diakhir tahun 2021 ini sudah tersalur semua kepada yang berhak menerima” ungkapnya.

Mardenitami mejelaskan, banyaknya kendala teknis maupun nonteknis yang membuat lambatnya penyaluran sertifikat ini, mulai dari kekurangan blangko hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang di Kantor BPN itu sendiri.

“Selain itu kelengkapan berkas dari desa yang mengajukan masih banyak kekurangan hingga harus diperbaiki dulu, dan itu memakan waktu lama. Sedangkan untuk ditahun 2022 BPN Mesuji menargetkan 3500 Lembar sertifikat melalui program PTSL ” tutupnya.

Ditempat yang sama Kepala Desa Mekar Sari Sunardi mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat dan BPN Mesuji, yang sudah bekerja sama dengan baik.

“Terimakasih kepada masyarakat Desa Mekar Sari yang telah melengkapi berkas syarat untuk pembuatan PTSL hingga program ini sukses” ujarnya.

Sunardi berharap dengan program PTSL ini, pertanahan di Desa Mekar Sari tidak ada tumpang tindih dalam kepemilikan dan tentunya dapat meminimalisir masalah pertanahan.

“Kepada masyarakat yang menerima agar menyimpan serta menggunakan sertifikat dengan baik dan yang belum tahun depan akan kami usahakan” tutup Sunardi. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Kotabumi Rapat Operasi Gabungan Tim PORA

21 Mei 2025 - 21:00 WIB

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pendampingan Hukum

21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Teater “Menggugat” Pentas Suara Pinggiran: Kritik Sosial oleh Komunitas Kata Kita

21 Mei 2025 - 20:56 WIB

Pasca Penusukan di Bendungan Albaret, Polda Lampung Imbau Warga Tak Bertindak Anarkis

21 Mei 2025 - 20:55 WIB

Propam Polda Lampung dan Denpom AL Gelar Silaturahmi di Mako Denpom AL

21 Mei 2025 - 20:54 WIB

Trending di Lampung