*Opini Oleh: Dadang Mas Bakar, S.Psi.
Mahasiswa Magister, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Surat Edaran (SE) No 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara menjadi perbincangan yang hangat saat ini. Surat edaran tersebut yang diterbitkan di tanggal 27 Desember 2021 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo cukup membingungkan karena kurangnya informasi berkaitan dengan Surat Edaran tersebut, Akhirnya, banyak spekulasi yang bermunculan mulai dari ‘Wamil bagi ASN’ hingga ‘Militerisasi Total di Tubuh ASN’ yang berarti bahwa seluruh ASN di Indonesia harus mengikuti latihan Komponen Cadangan dalam membantu upaya pertahanan negara.
Sebelum kita masuk pada makna utuh dari SE itu, terlebih dahulu kita perlu paham bahwa ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 dan dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Komponen Cadangan merupakan Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama” Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Komponen cadangan jelas merupakan kekuatan tambahan dari komponen utama (TNI) dalam upaya menghadapi ancaman yang dapat terjadi di Indonesia.
Ancaman saat ini sangat tidak dapat dipresideksi ini secara jelas menjadi dasar bahwa pertahanan menjadi hal yang sangat penting, dan untuk mendukung keseluruhan hal tersebut diperlukan sinergitas dari seluruh elemen yang ada di Indonesia bukan hanya masyarakat umum saja tetapi juga seluruh pejabat dan kepala daerah.
Surat Edaran ini menjadi langkah sinergitas yang konkrit oleh Menpan-RB dalam menjawab masalah pertahanan dan keamanan saat ini dengan mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN untuk dapat berkontribusi dalam pertahanan dan keamanan bangsa melalui komponen cadangan.
Komponen Cadangan (Komcad) berasal dari masyarakat indonesia yang berusia 18-35 tahun, ketika mengikuti komponen cadangan anggota Komcad tersebut akan diliburkan dari tugasnya baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta untuk mengikuti pelatihan dan akan segera kembali ke instansi tempatnya bekerja setelah mengikuti pelatihan. Tetapi akan tetap mendapatkan gaji pokok dari Instansinya serta tambahan selama mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Selanjutnya, mereka yang telah dilantik sebagai Komcad dan kembali bekerja di tempat asalnya, tidak akan digaji oleh negara karena statusnya sebagai komponen cadangan. Hanya ketika mereka dipanggil oleh Negara untuk mengatasi keadaan genting (Seperti Perang/berdasarkan keputusan politik) komponen cadangan baru akan digunakan.
Artinya, pandangan tentang ‘Wamil bagi ASN’ atau ‘Militerisasi di ASN’ karena SE tersebut sebenarnya keliru. Dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, pada dasarnya SE tersebut mempertegas dan mendorong seluruh ASN yang ingin terlibat dalam menjadi bagian dalam membantu upaya pertahanan negara dipersilahkan dan bahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN yang ingin terlibat. Jadi tidak ada paksaan untuk ASN harus ikut menjadi Komponen Cadangan. Karena yang juga dapat mengikuti pelatihan Komponen Cadangan harus melalui tes yang tergolong tidak mudah.
Melalui Surat Edaran ini sebenarnya menjadi penjamin bahwa, pada posisi apapun, ASN yang lolos sebagai Komponen Cadangan dapat mengikuti pelatihan tersebut tanpa harus khawatir dengan kehilangan jabatannya dan akan tetap mendapatkan hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
Komponen cadangan menurut hemat penulis merupakan langkah tepat dan strategis untuk menjawab permasalahan pertahanan dan keamanan di Indonesia hal tersebut didasarkan dari jumlah anggaran pertahanan kita yang belum bisa memperadakan secara besar-besaran komponen utama (TNI) dan belum lagi kebutuhan alutsista yang sesuai dengan standar Minimum Essensial Force (MEF) kita.