(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara diketahui telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap GN terduga pelaku kekerasan terhadap anak disertai dengan pengancaman dengan senjata tajam.
G diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu, 12-Februari-2022 pukul 12.55 WIB setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Februari 2022.
“Terhadap tersangka ini dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, Jo UU darurat. Ancaman hukuman diatas lima tahun. Hari ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara.” jelas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara terpisah, kuasa hukum tersangka GN, akan menempuh langkah hukum tersendiri, mengenai informasi yang beredar bahwa ada permintaan uang untuk beli sabu dan pengancaman, ditegaskannya itu tidak benar.
“Upaya hukum saya adalah permohonan penangguhan, kalaupun dikabulkan. Kalaupun tidak ada itikat baik itu harus diproses. Kalau ada humanis atau perkara yang bisa diselesaikan diluar jalur pengadilan itulah yang terbaik” jelas bdul Wahab, S.H. dari bantuan hukum dari Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Provinsi Lampung, Sabtu 12 Februari 2022.
Mengenai tindakan pengancaman Abdul Wahab berpendapat bahwa klien nya dihadang dengan bambu dan sempat mendapat pukulan dari JNI keluarga korban, kemudian AS keluarga korban lainnya juga AGS diduga telah mengacungkan senjata tajam.
“Disini GN sebagai manusia biasa emosi, dan terjadi (peristiwa cekcok)” ucapnya. Seraya katakan, “Uang Rp.500 ribu itu bukan untuk GN tapi untuk anaknya.” pungkasnya.