(Inspiratif.co.id) – TUBABA – Pembuatan sertifikat tanah di Tiyuh (Desa) Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum tertentu demi mendapatkan keuntungan. Jum’at, 18-Februari-2022.
Tudingan tersebut terlihat dalam proses pembuatan sebanyak 130 buku sertifikat tanah di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih yang disinyalir berbau praktik Pungutan Liar (Pungli) hingga 300 ribu rupiah per/buku.
Hal itu diperkuat oleh pengakuan Murlan, selaku ketua Pokmas Tiyuh Margo Dadi pada program PTSL tersebut, dirinya secara terang-terangan mengakui jika pihaknya memungut biaya sebesar 300 ribu rupiah yang membuat sertifikat baik yanah pekarangan ataupun perkebunan.
“Semuanya 130 buku dan kalau biaya kita ambil 300 ribu rupiah dari warga, tapi disini semuanya dikelola oleh Junan (mantan kepala Tiyuh Margo Dadi),”ujar Murlan, ketua Pokmas saat dihubungi melalui via selulernya pada Jum’at, 18-Februari-2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam pengakuannya tersebut Murlan seakan ingin mencari zona nyaman untuk dirinya, sebab semua persoalan itu dilimpahkannya kepada sang mantan Kepala Tiyuh, mulai dari anggaran hingga lainnya.
“Jujur saja saya cuma dikasih dana satu juta rupiah sama pak Junan, itupun untuk biaya makan minum saat pembagian sertifikat, jadi selebihnya saya tidak tahu, karena semuanya ke dia (Junan),” bebernya.
Sementara Sudarmansyah Silalahi, Kepala Tiyuh pengganti Junan periode 2021 – 2027, saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu karena seluruh kegiatan pembuatan sertifikat tanah yang telah dibagikan itu dikelola masa kepemerintahan yang lama.
“Saya tidak tahu dan tidak ikut-ikutan terkait pembuatan sertifikat tanah itu, karena semuanya dimasa Junan silahkan hubungi saja yang bersangkutan langsung,” ucapnya.
Sayangnya hingga saat ini, Junan, sang Mantan kepala Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih itu belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungli pada kegiatan pembuatan sertifikat tanah Program PTST tersebut. (*)