(Inspiratif.co.id) — TUBABA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) desak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya informasi terkait tindakan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah yang terjadi di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten setempat. Senin, 21-Februari-2022.
Ditegaskan Yantoni, selaku ketua Komisi I DPRD Tubaba itu informasi dugaan pungli tersebut diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh APH dalam hal ini Polres Tubaba dan Kejaksaan Negeri Menggala (Tuba) agar kejadian serupa tidak menjadi kebiasaan bagi oknum-oknum yang memanfaatkan suatu program untuk keuntungan pribadi.
“Hal ini tentunya sudah masuk ranah pidana, mengingat berdasarkan aturan dan keputusan menteri bersama disitu dikatakan dengan jelas, boleh saja ada biaya namun untuk nominal maksimal pada proses pembuatan sertifikat tanah diberi kebijakan hanya dua ratus ribu rupiah per/buku, artinya berapapun nominal kalau sudah lebih dari nominal itu masuk ranah pungli,” tegas Yantoni pada Senin, 21-Februari-2022 siang diruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya:
Pembuatan sertifikat tanah di Tiyuh (Desa) Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum tertentu demi mendapatkan keuntungan.
Hal itu diperkuat oleh pengakuan Murlan, selaku ketua Pokmas Tiyuh Margo Dadi pada program PTSL tersebut, dirinya secara terang-terangan mengakui jika pihaknya memungut biaya sebesar 300 ribu rupiah yang membuat sertifikat baik tanah pekarangan ataupun perkebunan.
Selengkapnya baca di:
Pembuatan sertifikat tanah di Tiyuh (Desa) Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diduga dimanfaatkan oleh beberapa oknum tertentu demi mendapatkan keuntungan. Jum’at, 18-Februari-2022.
Tudingan tersebut terlihat dalam proses pembuatan sebanyak 130 buku sertifikat tanah di Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Batu Putih yang disinyalir berbau praktik Pungutan Liar (Pungli) hingga 300 ribu rupiah per/buku.
Hal itu diperkuat oleh pengakuan Murlan, selaku ketua Pokmas Tiyuh Margo Dadi pada program PTSL tersebut, dirinya secara terang-terangan mengakui jika pihaknya memungut biaya sebesar 300 ribu rupiah yang membuat sertifikat baik tanah pekarangan ataupun perkebunan.
Untuk itu Yantoni meminta agar APH dapat segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi sejumlah informasi yang beredar dan merugikan masyarakat Tubaba tersebut.
“Apalagi itu sudah jelas ada pengakuan langsung dari ketua Pokmas Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih (Murlan) yang dengan gamblang mengakui adanya pungutan sebesar 300 ribu rupiah dalam satu sertifikat, hal ini tentunya bisa menjadi dasar-dasar APH dalam menindak lanjuti infomasi tersebut, karena disini kita tidak melihat berapa nilai besar kecilnya pungli yang dilakukan, tetapi dalam hal ini ada niatan mereka untuk melakukan pungli yang bahkan sudah dilakukan dan merugikan masyarakat, bila perlu tangkap dan tahan oknum-oknum tersebut agar tidak menjadi kebiasaan yang seolah pembodohan kepada masyarakat yang memang tidak mengetahui hal itu di Kabupaten Tubaba ini khususnya,” Pinta Yantoni.