(Inspiratif.co.id) — TUBABA — Terkait pemberitaan adanya dugaan mark up anggaran pada rehab di Puskesmas Poned Sukajaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) berikan keterangan. Senin, 21-Februari-2022.
Menurut Majril selaku Kadiskes, nilai proyek tersebut telah sesuai dengan item pekerjaan yang ada dalam dokumen perencanaan, nilai yang muncul itu berdasarkan perhitungan konsultan perencanaan yang membantu menghitung kebutuhan biaya yang akan diperlukan untuk melaksanakan rehab sedang Puskesmas Poned tersebut.

“Sekilas kalau kita lihat memang cuma tiga item itu saja yang direhab, namun sebenarnya ada item-item lain juga yang dilakukan perbaikan dan salah satunya lantai terdiri dari penambahan plat baja pada ring balok induk dan ring balok struktur, karena lantai Puskesmas itu amblas jadi kalau tidak dilakukan seperti itu dikhawatirkan akan amblas lagi, yang pasti itu masih ada retensi/perbaikan jadi kalau ada bagian yang kurang baik nanti kita perintahkan kepada rekanan untuk diperbaiki,” jelas Majril saat dijumpai disela-sela aktivitasnya pada Senin, 21-Februari-2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Selain itu, Majril memaparkan kalau soal mesin pelebur limbah padat medis, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengurusan izin, sebab mesin tersebut tidak bisa digunakan sebelum mengantongi izin dari Kementerian.
“Mesin ini adalah Incenerator, yang kita anggarkan pada tahun 2016 yang lalu dan yang di Puskesmas Sukajaya itu satu dari tiga yang ada di Tubaba, karena ada tiga Peskesmas/Poned yang memilikinya diantaranya Sukajaya, Mulyo Asri dan Pagar Dewa, kalau mesinnya sampai saat ini masih terawat dengan baik hanya saja yang menjadi kendala belum bisa digunakan karena izinnya masih diproses, sebelumnya yang mengeluarkan izin adalah Kemenkes namun sekarang beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup, serta pengurusan izinnya juga harus online,” paparnya.
Sementara untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Majril menuturkan, KTR itu sendiri dibuat karena Kabupaten Tubaba mendapat penghargaan dari Kemenkes, karena Kabupaten Tubaba merupakan salah satu dari 11 Daerah pada tahun 2017 yang memiliki Perda soal KTR.
“Bahkan pada tahun 2018 kita mendapatkan penghargaan kategori 1 pastika parama kementerian kesehatan RI dan atas dasar itu maka kita buatkan KTR di Pemda dan Gedung DPRD, soal difungsikan atau tidak yang pasti itu sudah menjadi ranah Satker selaku penegak Perda dalam hal ini Satuan Pamong Praja (Sat-Pol PP), kalau anggaran pembuatannya iya kami dari Dinkes,” tuturnya.
Lebih lanjut Majril juga mengakui adanya keterlambatan dalam menyampaikan informasi tersebut, karena pihaknya masih disibukkan oleh beberapa agenda yang ada di Dinas Kesehatan.
“Mohon maaf kalau sedikit terlambat menyampaikan informasi ini, karena masih ada beberapa agenda di Dinkes yang harus diselesaikan mengingat ini masih awal tahun jadi lumayan sibuk.” pungkasnya. (*)