(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Dengan telah keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara lakukan rapat bersama. Surat Edaran (SE) itu diketahui dengan Nomor: 045.2/07.02/V.01/2022, terkait PTM di masa Pandemi Covid-19.
“Kemarin (red) kita rapat bersama Pak Sekda Lekok membahas soal Intruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan untuk PTM terbatas. Sudah kita bahas bersama, jika tidak ada halangan akan kita mulai pada Senin, 28-Februari-2022 mendatang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampura H. Mat Soleh, 24 Februari 2022.
Didalambya mengatur sekolah yang boleh melaksanakan PTM terbatas itu adalah sekolah yang di daerahnya tidak ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini tentunya kepala sekolah lah yang lebih mengetahui daerahnya masing-masing. Pelaksanaan PTM terbatas ini, yakni hanya 50 persen siswa yang bisa masuk sekolah sisanya dilaksanakan secara bergantian.
“Syarat utamanya di daerah itu nggak ada masyarakatnya yang terkonfirmasi Covid-19. Kita serahkan kepada pihak sekolah dalam hal ini,” kata dia.
Untuk sekolah yang akan melangsungkan PTM tambah Mat Soleh, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan orang tua murid.
Sebab wali murid diberikan dua pilihan, yang pertama belajar secara PTM terbatas dan yang ke dua secara Daring.
Kemudian pihak sekolah juga diminta untuk memenuhi seluruh standar protokol kesehatan dan para guru juga harus menjadi contoh bagi para siswanya dalam penerapan Prokes. “Dalam Ingub itu sudah dijelaskan salah satunya walimurid diberikan dua pilihan. Kita minta juga selama PTM terbatas sekolah tidak lalai dan PTM bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.