Menu

Mode Gelap
Martin Apresiasi Polisi Tangkap Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ Mirza : Lampung Butuh PLTSa, Solusi Selesaikan Masalah Sampah Egi Kembali Tegaskan Komitmennya Soal Ini Makan Enak : RESEP ASAM-ASAM IGA SAPI UBL Mewisuda 802 Mahasiswa, Ini Pesan Rektornya Firsada Ungkap Ini Saat Rembuk Merah Putih

Daerah

PTM Dapat Dilakukan Dengan Syarat, Ini Penjelasan Kadisdikbud Lampura

badge-check


					PTM Dapat Dilakukan Dengan Syarat, Ini Penjelasan Kadisdikbud Lampura Perbesar

(Inspiratif.co.id)LAMPUNG UTARA – Dengan telah keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara lakukan rapat bersama. Surat Edaran (SE) itu diketahui dengan Nomor: 045.2/07.02/V.01/2022, terkait PTM di masa Pandemi Covid-19.

“Kemarin (red) kita rapat bersama Pak Sekda Lekok membahas soal Intruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan untuk PTM terbatas. Sudah kita bahas bersama, jika tidak ada halangan akan kita mulai pada Senin, 28-Februari-2022 mendatang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampura H. Mat Soleh, 24 Februari 2022.

Didalambya mengatur sekolah yang boleh melaksanakan PTM terbatas itu adalah sekolah yang di daerahnya tidak ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini tentunya kepala sekolah lah yang lebih mengetahui daerahnya masing-masing. Pelaksanaan PTM terbatas ini, yakni hanya 50 persen siswa yang bisa masuk sekolah sisanya dilaksanakan secara bergantian.

“Syarat utamanya di daerah itu nggak ada masyarakatnya yang terkonfirmasi Covid-19. Kita serahkan kepada pihak sekolah dalam hal ini,” kata dia.

Untuk sekolah yang akan melangsungkan PTM tambah Mat Soleh, harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan orang tua murid.
Sebab wali murid diberikan dua pilihan, yang pertama belajar secara PTM terbatas dan yang ke dua secara Daring.

Kemudian pihak sekolah juga diminta untuk memenuhi seluruh standar protokol kesehatan dan para guru juga harus menjadi contoh bagi para siswanya dalam penerapan Prokes. “Dalam Ingub itu sudah dijelaskan salah satunya walimurid diberikan dua pilihan. Kita minta juga selama PTM terbatas sekolah tidak lalai dan PTM bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Imigrasi Kotabumi Rapat Operasi Gabungan Tim PORA

21 Mei 2025 - 21:00 WIB

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pendampingan Hukum

21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Teater “Menggugat” Pentas Suara Pinggiran: Kritik Sosial oleh Komunitas Kata Kita

21 Mei 2025 - 20:56 WIB

Pasca Penusukan di Bendungan Albaret, Polda Lampung Imbau Warga Tak Bertindak Anarkis

21 Mei 2025 - 20:55 WIB

Propam Polda Lampung dan Denpom AL Gelar Silaturahmi di Mako Denpom AL

21 Mei 2025 - 20:54 WIB

Trending di Lampung