(Inspiratif.co.id) – MESUJI – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji serta jajaran anggota Polsek Tanjung Raya berhasil amankan salah satu otak dari perampokan kantor lapak sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Setempat pada Sabtu, 12-Maret-2022 sekira pukul 13.00 WIB.
IPTU Suldi yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E. menerangkan, penangkapan tersangka berinisial S Alias KS (54) adalah hasil dari pengembangan tersangka TF (40), yang sebelumnya telah di amankan anggota Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji pada Sabtu, 05-Maret-2022.
“Penangkapan KS (54) berdasarkan hasil pengembangan, kasus perampokan beberapa hari lalu” ucapnya Minggu, 13-Maret-2022.
Kapolsek melanjutkan, “Tersangka yang baru diamankan berperan sebagai salah satu otak yang merencanakan perampokan tersebut, dan diketahui tersangka adalah pemilik rumah yang saat itu dijadikan sandera untuk membuka kantor lapak sawit, dan menyebabkan korban A mengalami luka tembak di lengan sebelah kanannya. sedangkan untuk 2 pelaku lainnya berinisial D dan M masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)” pungkas Kapolsek.
Diketahui penangkapan KS (54) adalah pengembangan dari kasus perampokan bersenjata api yang mengakibatkan luka tembak pada salah satu pekerja dan raibnya uang lima puluh dua juta dalam berangkas pada 05-Maret-2021. (*)
Facebook Comments Box