*Laporan : Berkhin S. – LAMPUNG
(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Program Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Utara, perlahan mulai estafet menuju realita.
Diketahui Kabupaten Lampung Utara mendapat pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.122 milyar rupiah. Dari jumlah itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat kucuran sebanyak Rp.104.369.902.000.
Anggaran ini digunakan untuk beberapa kegiatan infrastruktur diantaranya, kegiatan peningkatan jalan kabupaten sebanyak 12 lokasi dengan nilai Rp.18.029.543.000. Kemudian kegiatan pemeliharaan periodik jalan kabupaten sebesar Rp. 77.640.359.000 sebanyak 34 titik, serta kegiatan Pembangunan dua jembatan dengan nilai Rp.8.700.000.000.
“Rp.104 milyar, jadi peruntukan itu ada 2 jembatan dan infrastruktur yang tersebar di 4 dapil se-Kabupaten Lampung Utara. Lainnya ada di perdagangan (Dinas Perdagangan).” jelas Hi. Syahrizal Adhar, S.H.,M.M. kepada media ini di kantornya, Kamis 16 Maret 2022.
Sasaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), lanjut Syahrizal, utamanya untuk masyarakat. Dimana ketika pembangunan telah baik maka masyarakat akan turut merasakan dampak dari pembangunan tersebut.
“Sederhananya Kalau di 2021 ini tidak ada kegiatan, maka insfrastruktur kita semakin parah, jadi dengan (PEN) terbangunnya jalan penghubung/poros ini, para petani/ pekebun dapat menggunakan jalan itu.” lanjut dia.
“Jadi kami berharap dengan melancarkan tranportasi tadi dapat menekan pengeluaran/ transport. Daya tempuhnya semakin singkat, biaya semakin minim maka pengeluaran akan sedikit, itu sasaran PEN.” ucapnya.
Syahrizal mengajak agar masyarakat dapat berfikir jernih, karena pembangunan merata memerlukan proses dan waktu yang tidak sedikit. Utamanya ialah sudah berbuat walau sedikit dari pada tidak sama sekali.
“Disini akan terjadinya peningkatan perputaran keuangan yang ada di Lampung Utara, tapi jangan juga berfikir akan pulih semua, sedikit kita sudah berbuat dari pada tidak berbuat sama sekali.” kata dia.
Hinga akhir 2021 ini serapan melalui pendukung PEN pada DPUPR Lampung Utara sebesar 25% (persen) tercapai. Saat ini dalam proses lelang dan pihak DPUPR sebagian sudah memproses kontrak.
“Diawali MoU antara Pemkab Lampung Utara dengan PT SMI, kemudian pada tanggal 11 Oktober 2021 sudah diserahkan dokumen lelang kepada Barang dan Jasa (Barjas). PEN ini sejak 2020 yang lalu, kemudian di 2021 ini namanya Pendukung PEN dan atas persetujuan DPRD.” ucapnya seraya katakan, “(batas waktu) terselesaikan pada 31 Maret 2022.” tegasnya.