(inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang didalam rumah, mendatangi kantor PWI Lampung Utara untuk menggelar konferensi Pers, terkait peristiwa yang dialaminya, Rabu 23 Maret 2022.
Dalam keterangannya, Iin Damayanti Sarda beserta Bibi dan adiknya, menceritakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB dikediaman keluarga suaminya di Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi.
Singkat cerita Iin yang bekerja sebagai ASN ini menuturkan, bahwa sebelum kejadian ia bersama anaknya dijemput suaminya untuk jalan jalan.
“Saat itu, saya bersama ketiga anak saya, di jemput oleh suami saya untuk di ajak jalan-jalan, sekira pukul 14.00 WIB. Namun, sesampainya di Alfamart Kelapatujuh, saya disuruh suami saya untuk membeli minuman. Setelah turun dan sedang membeli minuman saya malah di tinggal pergi oleh suami saya di jalan,” jelas Iin, saat di Kantor PWI Lampura, Rabu 23 Maret 2022.
Masih kata Iin, ia ditinggal begitu saja oleh suaminya. Karena kebingungan ia langsung menghubungi bibi, adik, dan sepupunya untuk menjemput dirinya. Kemudian setelah itu, atas permintaan suaminya IIn beserta rombongan mendatangi kediaman orang tua suaminya yang terletak di Kelurahan Kelapatujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Sayangnya, ketika dirinya beserta rombongan datang di kediaman orang tua GR, dirinya justru mendapat perlakuan yang tidak baik dan tidak manusiawi oleh keluarga suaminya.
“Setibanya saya beserta rombongan di kediaman mertua saya itu, saya malah dapat perlakuan tidak baik. Disana saya di pukul, di dorong, dan di tarik. Lebih parahnya lagi, sepupu saya Andriansah Irfa, di pukul dan di keroyok oleh keluarga suami saya hingga pecah bibir dan mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu juga mertua saya juga (MA,red) sempat mencabut Senjata Tajam jenis Laduk, saat kericuhan itu sedang berlangsung.” urainya.
Atas peristiwa itu, Iin berupaya mendapat perlindungan Hukum dengan melapor ke Mapolres Lampung Utara, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/665/B-1/III/2022/SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tentang tindak pidana Penganiayaan dan atau Penggeroyokan. “Saya harap hukum dapat berjalan, dan saya mendapat keadilan.” ucapnya.
Adapun terlapor dalam peristiwa itu antara lain berinisial, GR (39) yang merupakan suami syahnya yang sekaligus merupakan oknum Kasi di Dinas PUPR Pemkab Tubaba. FR (35) selaku oknum Kabag Protokol Pemkab Tubaba. MA (45) selaku oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabumi. MA (60) salah satu oknum Pengusaha di Lampung Utara. MAA (20) salah satu oknum Mahasiswa, dan Dua (2) orang oknum PNS lainnya berinisial MM (60), dan SDY (42) yang merupakan warga, Kelurahan Kelapatujuh, No.26 RT III / RW VIII, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Saat berita ini di tulis, awak media belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari GR maupun FR. Disebabkan pada saat di hubungi melalui sambungan telpon genggam, atau pesan singkat WhatsApp milik GR maupun FR dengan nomor 0821 7712 xxxx, dan 0811 7215 xxx, sama sekali tidak mendapat respon meski ponsel keduanya dalam kondisi aktif/online.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, saat di konfirmasi atas laporan tersebut hanya mengatakan akan mencoba untuk memeriksa kebenaran atas laporan tersebut. “Saya cek dulu ya” ujarnya.
Facebook Comments Box