(inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Niat baik tak selamanya indah, mungkin itu ungkapan yang tepat bagi mereka peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Utara yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahkan ada juga yang mengundurkan diri dengan alasan jarak terlalu jauh.
Dari 893 peserta PPPK, diketahui ada 3 orang peserta yang tidak berlanjut menjalan tugas sebagai PPPK.
“Ada satu orang mengundurkan diri dengan alasan karena mengurus orang tua 1 dan jaraknya (ke Sekolah) jauh. Ini mengundurkan diri di Januari” jelas Siti Sarah, S.Sos.,M.H., Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, mewakili Kepala BKPSDM Lampura, Hairul Fadila, dikantornya, Jumat 25 Maret 2022.
Masih kata Siti, mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Pusat terdapat dua peserta. Dikarenakan tidak memenuhi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam aplikasi.
“TMS ini yang menentukan pusat, yang bersangkutan ini di tahap satu tidak melampirkan ijazah saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kemudian satu peserta ditahap tidak mengisi/ melengkapi DRH.” ucap dia.
Diketahui untuk Tahap satu Penerimaan PPPK sebanyak 445 di tahap dua sebanyak 445 dengan total keseluruhan mencapai 893 Peserta PPPK di Lampung Utara.
Dirinya menghimbau agar para peserta PPPK tidak perlu risau terkait notifikasi BTL (batal) yang diterima masing masing peserta. Karen itu ia meminta agar penerima notifikasi BTL untuk segera melengkapi.
“Dihimbau untuk peserta yang mendapat notifikasi BTL untuk tidak panik dan segera melengkapi berkas yang diminta” pungkasnya. (*)
Facebook Comments Box