(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Polisi Resort (Polres) Lampung Utara, menggelar Konferensi pers dugaan Korupsi atas kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa (Kades) yang digelar Dinas Pemerintah Desa bersama pihak Even Organizer (EO) beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail menyebut, pihaknya telah mengamankan 6 orang dan 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun giat yang kita lakukan sejak Selasa 26 dan Rabu 27. Kami mengamankan 6 orang, Kami tetapkan sebagai tersangka 3 orang dengan inisial IS, NG dan NF. Dimana NF (pihak EO) kita amankan di Bekasi yang saat ini masih di perjalanan.” ucap Kapolres, AKBP. Kurniawan Ismail, dalam pers rilisnya, di ruang rekonfu, Polres setempat, Rabu 27 April 2022.
Dilanjutnya, untuk 3 lainya sebagai saksi. Dalam penangkapan kali ini karena telah terjadi dugaan korupsi berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek bagi Kepala Desa terpilih serta pengembangan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara.
Dari penangkapan ini sebanyak 24 barang bukti, diamankan antaranya 3 surat lembaga bina usaha dan inovasi desa, 4 lembar surat lembaga bina usaha dan inovasi desa. 1 surat Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kadis PMD, satu rangkap transaksi dari lembaga, satu unit HP oppo, 1 hp oppo, y12, oppo S11, 1 nokia, 1 laptop, bukit rekening, dan uang tunai 36.950.000.
“Tiga tersangka ini dikenakan pasal 5 dan pasal 12b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ucap dia.
Sementara itu ditambah AKP. Eko Rendi Oktama, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, penangkapan ini berawal dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan setelah didalami ada unsur pidananya.
“Awalnya pulbaket dari beberapa sumber media, saat pulbaket kita temukan sumber pidana, dan kita lakukan penggeledahan dan kita temukan barang bukti. Ini anggaran mencapai 1,5 milyar dari 232 desa.” tambah Kasat Reskrim, AKP. EKo.
Dikatakannya, tersangka IS selaku oknum Kepala Bidang (Kabid) yang melakukan pengawasan di dinas PMD dan NG selaku oknum kasi di dinas tersebut melakukan turut serta dalam Bimtek tersebut.
“NF kita amankan selaku penyelenggara, terkait Kadis (oknum) sementara ini masih kita dalami ada kemungkinan (Kadis Terlibat).” jelasnya.
“Pasal 5 undang undang Tipikor ini pidana 1 tahun paling lama 5 tahun, didalamnya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Disini NF ini memberikan janji atau sesuatu. Sesuatu ini sudah kita amankan.” katanya seraya mengatakan “Iya (Gatifikasi).” pungkasnya. (*)