(inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Tindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2022 tentang ‘Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan’. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, akan segera mensosialisasikan melalui media Disdukcapil dan ke tingkat Desa.
Didalam aturan itu, tentunya tidak akan berlaku surut atau dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.
“Jadi aturan baru itu terbit 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring, namun itu pasti tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial, dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke desa melalui kecamatan.” Ujar Kepala Disdukcapil, Hairul Anwar, mewakili Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, diruang kerjanya, Selasa 17 Mei 2022.
Dikatakannya juga, dalam penulisan tidak boleh muti tafsir seperti disingkat, dengan tujuan jangan sampai menimbulkan arti lain.
Kemudian pihaknya menghimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.
“Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022.” Ucap dia.
Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan, yaitu. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di Pasal 5 menerangkan mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan antaranya, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian nama marga, familly, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilarang, disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (*)
Facebook Comments Box