(inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA – Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, sejauh ini belum dapat memastikan kapan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bagikan.
Hal itu terkendala dengan belum turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari pusat, dan juga adanya ketidak cocokan upload data yang dilakukan oleh peserta PPPK.
“Untuk di bagikan saya juga belum bisa pastikan kapan, karena dari pusat ada beberapa item yang di SK itu tidak terbaca jadi kita disini tidak bisa cetak. Kemudian Pertek persetujuan teknis yang belum semua turun.” Jelas Siti Sarah, S.Sos., M.H. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, mewakili Kepala BKPSDM Lampura, Hairul Fadila, dikantornya, Kamis 19 Mei 2022.
Masih jelas Siti, bahwa pihaknya sudah komunikasi ke pusat mengenai Pertek untuk 123 PPPK dari total keseluruhan 893 PPPK.
“Kita menuggu Pertek itu. Jadi kalau ada persetujuan teknis yang dikeluarkan baru kita bisa cetak SK.” Jelas dia.
Dirinya mengaku tidak ingin berjanji, namun di targetkan bulan Juni 2022 BKPSDM Pemerintah Lampung Utara sudah menerima Pertek. (*)
Facebook Comments Box