(Inspiratif.co.id) — LAMPUNG — Lomba Desa dilakukan sebagai upaya untuk mengevaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan, yang dilihat melalui tiga aspek, yaitu aspek pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan sesuai Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
“Instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai dan menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Kegiatan dan lomba ini dimaksudkan untuk melihat sekaligus mengevaluasi perkembangan desa dan kelurahan dari tiga aspek sesuai Permendagri,” kata Syaiful mewakili Gubernur Provinsi Lampung Ir. Arinal Djunaidi, saat mimpin penilaian Klarifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2022 di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 20-Juni-2022, kemarin.
Kedatangan pria yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Lampung ini, didampingi Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto beserta Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan, Winarni, dan disambut dengan Senam Lansia dan Tari Kesenian Gejlug Lesung yang menunjukkan nilai kearifan lokal desa setempat. Bahkan, kehadiran rombongan pun mendapatkan antusias penuh dari seluruh masyarakat Desa Srikaton
Terdapat pula, stand-stand pameran berbagai produk kerajinan dan Usaha Kecil Menengah (UKM) khas desa Srikaton.
Syaiful juga menjelaskan, perlombaan desa dan kelurahan pada tahun 2022 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pada tahun ini berada pada kondisi Endemi Covid 19. Dirinya mengungkapkan, meskipun Pandemi saat ini sudah cukup melandai, penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan lomba desa dan kelurahan harus tetap dilakukan dengan sebaik mungkin. (*)