Menu

Mode Gelap
TK Negeri Pembina Kalianda Meriahkan Karnaval IGTKI-PGRI Kalianda-Rajabasa 1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru Meski Diluar Perencanaan, Rekanan Inisiatif Bangun Gorong-gorong Polri, TNI & Pemkab Lampura Gelar Apel Siaga Bencana Siswa SMK Pelajari Seni Fotografi Produk di IIB Darmajaya Pelaku Pencurian Ditangkap, Kantor Pajak Pratama Kotabumi Rugi Hingga 1 Milyar

Hukum dan Kriminal

Kejari Lampura Gelar Restorative Justice, Mukhzan: Hormati Orang Tua

badge-check


					Kejari Lampura Gelar Restorative Justice, Mukhzan: Hormati Orang Tua Perbesar

(Inspiratif.co.id) Lampung Utara, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan,SH.,MH bersama jajaran, menggelar ‘Restorative Justice’ atas kasus pengancaman yang dilakukan anak kandung terhadap orang tuanya, di aula Kejari setempat, Selasa 28 Juni 2022.

Restorative justice diketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat antara pelaku dan korban, demi terwujudnya keadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan perkara tindak pidana.

Kajari Lampung Utara, Mukhzan, menyatakan, Restorative justice digelar dengan telah mendapat izin dari pimpinan.

“Jadi Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana. Alhamdulillah setelah kita lapor ke Pimpinan ini dikabulkan. Supaya apa, supaya anak dan ayah ini saling menyayangi, dalam keluarga bisa harmonis kembali.” Jelas Mukhzan, Kajari Lampura, usai gelar Restorative justice, Selasa 28 Juni 2022.

Ia melanjutkan, bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Masud ini telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1, pengancaman. Di kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.

“Oleh karenanya kita melihat ini hanya ancaman saja. Jadi kita melihat cukup adil kalau perkara ini kita lakukan Restorative justice.” Ucap dia.

Saat itu, Kajari berkesempatan melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restorative justice kepada Adi Rahmad dengan disaksikan oleh keluarga. Hadir pula saat itu, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban.

Kajari berpesan, baik terhadap terdakwa, keluarga dan siapapun. Sebaiknya selalu hormati orang tua. Saling menghargai dengan yang lebih tua demi terwujudnya kebahagiaan.

“Tentu, kita selaku umat beragama, kita memprioritaskan orang tua, orang yang lebih tua. Hormati urang tua mu maka kebahagiaan akan di dapat.” Pungkasnya.

Mengetahui, adanya kerusakan yang dialami orang tua Adi Rahmad saat kejadian peristiwa itu berlangsung. Pihak kejaksaan negeri Lampung Utara selanjutnya akan mengganti satu Unit Televisi (TV) untuk membahagiakan mereka dan anaknya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekab 308 Presisi Polres Lampura Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Motor

6 Desember 2024 - 17:25 WIB

Baharkam Polri Gelar Bintek Giat 9 Prioritas Polri di Polda Kepri

6 Desember 2024 - 07:12 WIB

Polda Banten Amankan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

5 Desember 2024 - 23:24 WIB

Inspiratif !!!, Kapolres Lamsel Pantau Pilkada Sambil Ngopi di Warung Warga

27 November 2024 - 10:58 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

24 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Daerah