(Inspiratif.co.id) Lampung Utara, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Mukhzan,SH.,MH bersama jajaran, menggelar ‘Restorative Justice’ atas kasus pengancaman yang dilakukan anak kandung terhadap orang tuanya, di aula Kejari setempat, Selasa 28 Juni 2022.
Restorative justice diketahui sebagai upaya penyelesaian suatu perkara hukum dengan mengedepankan mediasi, musyawarah mufakat antara pelaku dan korban, demi terwujudnya keadilan. Tentunya dengan mempertimbangkan perkara tindak pidana.
Kajari Lampung Utara, Mukhzan, menyatakan, Restorative justice digelar dengan telah mendapat izin dari pimpinan.
“Jadi Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana. Alhamdulillah setelah kita lapor ke Pimpinan ini dikabulkan. Supaya apa, supaya anak dan ayah ini saling menyayangi, dalam keluarga bisa harmonis kembali.” Jelas Mukhzan, Kajari Lampura, usai gelar Restorative justice, Selasa 28 Juni 2022.
Ia melanjutkan, bahwa terdakwa Adi Rahmad bin Ratu Masud ini telah melakukan tindak pidana dengan pasal 335 ayat 1, pengancaman. Di kasus ini, seorang anak yang telah mengancam orang tua dan hanya bentuk pengancaman saja.
“Oleh karenanya kita melihat ini hanya ancaman saja. Jadi kita melihat cukup adil kalau perkara ini kita lakukan Restorative justice.” Ucap dia.
Saat itu, Kajari berkesempatan melepas rompi tahanan dan menyerahkan surat Restorative justice kepada Adi Rahmad dengan disaksikan oleh keluarga. Hadir pula saat itu, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keluarga Pelaku, Korban dan Keluarga Korban.
Kajari berpesan, baik terhadap terdakwa, keluarga dan siapapun. Sebaiknya selalu hormati orang tua. Saling menghargai dengan yang lebih tua demi terwujudnya kebahagiaan.
“Tentu, kita selaku umat beragama, kita memprioritaskan orang tua, orang yang lebih tua. Hormati urang tua mu maka kebahagiaan akan di dapat.” Pungkasnya.
Mengetahui, adanya kerusakan yang dialami orang tua Adi Rahmad saat kejadian peristiwa itu berlangsung. Pihak kejaksaan negeri Lampung Utara selanjutnya akan mengganti satu Unit Televisi (TV) untuk membahagiakan mereka dan anaknya.