Menu

Mode Gelap
Taruna Akademi Kepolisian Gelar Bakti Sosial di Rumah Perlindungan Lansia Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film “Sayap-Sayap Patah 2” Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Bentuk Keadilan Restoratif Polri 90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025 Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

Daerah

Disdukcapil Lampura Terapkan Antrian Online, Cara Manual Tetap Berjalan

badge-check


					Disdukcapil Lampura Terapkan Antrian Online, Cara Manual Tetap Berjalan Perbesar

(inspiratif.co.id) Lampung Utara, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara mulai menerapkan ‘Antrian online’, dengan tujuan mempermudah dan mengurangi waktu tunggu masyarakat.

Di uraikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Khairul Anwar, antrian online mulai diterapkan pada pekan ini, dan sudah di sosialisasikan melalui akun resmi dengan web side disdukcapil.lampungutarakab.go.id.

Melalui antrian online ini, masyarakat nantinya diharapkan tidak perlu lagi menunggu terlalu lama mengantri dalam mengurus Administrasi Kependudukan (adminduk) di Disdukcapil.

“Intinya itu adalah, antrian online dalam rangka Menindaklanjuti Permen Nomor 108 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan juga menindaklanjuti arahan Bupati Lampung Utara untuk berinovasi terhadap pelayan bagi masyarakat.” Urai Khairul Anwar, Kadisdukcapil, Lampura, dikantornya, Kamis 14 Juli 2022.

Masih kata dia, didalam antrian online ini masyarakat bisa mendaftar dri rumah dengan mengakses web side yang disediakan dan akan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil untuk konfirmasi melalui email.

“Selain tidak akan menimbulkan kerumunan, antrian online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Dengan adanya pendaftaran antrian online ini masyarakat nggak perlu lagi berjam-jam menunggu. Mereka bisa menentukan jadwal pertemuan, jadi nggak nunggu berjam-jam,”kata Khairul.

“Setelah mendaftar melalui online nanti petugas kita akan memberikan balasan jawaban melalui email. Disitu ada jam nya tanggalnya kapan untuk melakukan verifikasi ke Kantor Disdukcapil. Ada konfirmasinya,” pungkasnya.

Langkah mudah lainnya, masyarakat tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari RT, RW, Desa, Lurah dan Camat. Tinggal mengisi kolom yang disediakan dan langsung datang ke Disducapil.

“Ini Inovasi dari kita dalam mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Waspada Terorisme Lewat Nonton Bareng Film “Sayap-Sayap Patah 2”

13 Mei 2025 - 08:49 WIB

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Bentuk Keadilan Restoratif Polri

13 Mei 2025 - 08:48 WIB

90 Personel Polisi Amankan 8 Vihara di Bandar Lampung

12 Mei 2025 - 19:22 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 122 Orang Selama Operasi Pekat Krakatau 2025

12 Mei 2025 - 19:20 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral

12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Trending di Daerah