Akibat Tidak Kuorum, Rapat Paripurna di DPRD Tubaba Gagal Dilaksanakan

oleh -686 views

(Inspiratif.co.id)TUBABA — Agenda Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun 2023 yang akan digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Gagal dilaksanakan. Kamis, 28-Juli-2022.

Gagalnya Agenda Rapat Paripurna tersebut disebabkan karena cuma dihadiri oleh 13 dari 30 Anggota Legislatif (Aleg) yang ada di DPRD Kabupaten Tubaba.

Dari hasil pantauan awak media, sebelum dimulainya Agenda Paripurna tersebut sesuai agenda pasa pukul 10.00 WIB, sudah terdapat 22 Aleg yang hadir, sementara dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba juga telah nampak terlihat Pj. Bupati, Sekdakab serta beberapa Kepala Satker dilingkup Pemkab setempat, namun hal tersebut berubah setelah hadirnya Ponco Nugroho selaku ketua DPRD, perlahan-lahan beberapa Wakil Rakyat tersebut mulai meninggalkan Gedung DPRD.

Meskipun sudah satu jam lebih dari agenda yang ditentukan, bahkan sempat diskors sebanyak dua kali, namun jumlah Aleg yang hadir tidak bertambah, sehingga Ponco Nugroho selaku pimpinan rapat menyatakan rapat paripurna gagal dilaksanakan dan ditunda.

“Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD No: 1/2020 Pasal 97 ayat 1, huruf C. Rapat paripurna wajib dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD untuk dikatakan kuorum. Sementara yang hadir saat ini hanya 13 Aleg saja dan artinya tidak Kuorum, maka Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun 2023 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan atau setelah rapat Banmus,”Ucap Ponco Nugroho sembari menutup rapat pada Kamis, 28-Juli-2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Terpisah, Rudiansyah selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) saat ditanyakan alasan tidak hadirnya Beberapa Aleg dalam Paripurna tersebut menyebutkan bahwa belum mengetahui secara pasti.

“Yang pasti belum bisa dipastikan terkait alasan mereka tidak hadir, nanti akan kita tanyakan terlebih dahulu kepada mereka” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *