(Inspiratif.co.id) – LAMPUNGSELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemkab se-Provinsi Lampung menggelar apel dalam rangka seliaturahmi kebangsaan dan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Apel yang digelar secara hybrid, Senin 15-Agustus-2022, terpusat dari Balai Keratun Provinsi Lampung dipimpin langsung Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi. Hadir juga Kapolda Lampung Irjen Pol. DR. Ahmad Wiyagus serta anggota Forkopimda lainnya.
Sementara, jajaran Pemkab Lampung Selatan dan Forkopimda setempat mengikuti apel tersebut secara daring dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat melalui konferensi video.
Apel kesetiaan kali ini mengusung tema “Dengan Silahturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia Kepada NKRI Kita Wujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Demi Keutuhan NKRI”.
Dalam apel tersebut dilaksanakan pembacaan baiat oleh seluruh anggota Khilafatul Muslimin se-Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Kemudian dilanjutkan dengan dan penandatanganan pernyataan setia kepada NKRI sebagai pertanda seluruh anggota Khilafatul Muslimin telah keluar dari Organisasi Khilafatul Muslimin.
Dalam arahannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan apresiasi kepada Kapolda Lampung atas terselenggaranya apel tersebut. Karena kata Arinal, apel itu dapat mempererat silaturahmi dan menciptakan keamanan yang kondusif di Provinsi Lampung.
Arinal juga memberikan penghormatan kepada seluruh anggota Khilafatul Muslimin yang sudah menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut dan telah kembali kepada NKRI.
“Saya berharap hal tersebut bukan sekedar seremonial saja, hanya ucapan lisan saja. Namun dilaksanakan dengan rasa ikhlas, penuh kesadaran serta sepenuh hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tegas Arinal Djunaidi.
Arinal mengingatkan, setiap anggota Khilafatul Muslimin untuk menjadikan momentum itu sebagai ikrar kembali ke pangkuan NKRI guna mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila serta sikap toleransi antar seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung dan Indonesia.
“Di Indonesia dalam berorganisasi jelas tidak dilarang. Namun dalam memilih suatu organisasi harus organisasi yang baik yang patuh kepada NKRI dan Pancasila. Bukan organisasi yang memiliki tujuan memecah belah NKRI,” tukas Arinal.
Arinal menambahkan, Indonesia merupakan negara kesatuan, dan Pancasila adalah dasar ideologi negara yang harus diterapkan kedalam kehidupan masyarakat dan negara sebagai dasar ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia.
Menurut Arinal, Pancasila harus ditegakkan dan diamalkan oleh sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara diwajibkan dan taat serta tunduk kepada pemerintah dan setia kepada NKRI dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menumbuh kembangkan solidaritas dan meningkatkan pemahaman moderasi bernegara pada seluruh komponen masyarakat, hal ini sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI dengan memandang sesama makhluk adalah saudara meskipun berbeda agama, ras, kepercayaan, adat-istiadat dan hal lainnya,” tutup Arinal. (Rls)