(Inspiratif.co.id) – LAMPUNG UTARA, – Persoalan saling klaim Tapal Batas di ujung perbatasan antar Kabupaten, diketahui masih menjadi persoalan serius yang belum terpecahkan. Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) tentang Tapal Batas dengan Tulang Bawang Barat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, menjelaskan, pertemuan di tahun 2021, antara pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama Pemprov Lampung, itu merupakan salah satu syarat dikeluarkannya Permendagri tentang tapal batas bukan putusan resmi tapal batas.
“Dapat dikatakan, tahun 2021 saat itu sepakat untuk menyerahkan masalah tapal batas antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat kepada Menteri Dalam Negeri untuk dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Jadi apa yang telah disampaikan oleh Pemkab Tubaba kemarin melalui Yanto selaku Plt. Tapem adalah merupakan pra syarat untuk terbitnya SK permendagri. Nah ketika belum ada SK Permendagri maka dapat kita pastikan segala sesuatunya belum ada dasarnya,” jelas dia.
Masih kata Iwan, apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Kemarin itu ialah, salah satu syarat untuk terbitnya Permedagri tentang Tapal Batas.
“Bisa dipastikan segala sesuatunya belum ada dasarnya. Permendagri sampai hari ini belum selesai.” Katanya.
Seyogyanya, sambung Iwan, Pemerintahan Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara, seharusnya dan selayaknya sama-sama menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang keputusan batas wilayah antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.
Terkait peresmian 6 tiyuh yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba, Iwan mengatakan bahwa hal itu sudah masuk dalam wilayah mereka (Pemkab Tubaba) melalui Perda. Seharusnya untuk satu wilayah dilakukannya batas yang ada di wilayah antar kabupaten itu semestinya menunggu adanya ketetapan dari menteri dalam negeri.
“Jadi bukan menunggu nomor register dan nomor kode wilayah. Karena itu bukan suatu landasan formil untuk menetapkan wilayah itu definitif atau tidak definitif, jika kita bicara soal hukum maka kita bicara soal landasan formal, karena landasan hukum untuk sebuah ketetapan itu adalah mengacu pada Permendagri dan Permendagrinya sampai hari ini belum selesai,” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, dirinya menghimbau terkait persoalan ini agar seluruh masyarakat adat Marga Sungkai Bungamayang untuk tetap bersabar.
“Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Tubaba dan Kabag Tapem dan kami memang sudah sepakat pada tahun 2021 kami menyerahkan segala sesuatunya kepada Kemendagri. Maka kita sudah selayaknya sama-sama menunggu keputusan permendagri tentang batas wilayah antara Lampung Utara dan Tubaba,” tukasnya. (*)