Menu

Mode Gelap
Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip Lampung Bersiap Menjadi Tuan Rumah Rakornas Aptikom 2025

Daerah

PN Kotabumi Gelar Sidang KDRT Sampai Larut Malam & Ditunda Pekan Depan

badge-check


					PN Kotabumi Gelar Sidang KDRT Sampai Larut Malam & Ditunda Pekan Depan Perbesar

(Inspiratif.co.id)LAMPUNG UTARA, – Perkara dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang melibatkan terdakwa Gespen Rubi, kini sudah sampai di meja hijau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, Rabu 07 September 2022.

Sidang yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB saat itu, dipimpin Agnes Ruth Febianti, S.H. selaku Hakim Ketua serta Hakim Anggota Muamar Azmar Fariq, S.H., M.H. dan Anisa Dian Permata Herista S.H., M.H. didampingi Panitera Penganti Rupi Purnama.

Dari 13 nama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai saksi, 7 diantaranya dari keluarga korban dan 4 dari pihak terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Iin Damai Yanti selaku Saksi pertama, menjelaskan, kronologi terjadinya peristiwa keributan yang berujung pada dugaan kekerasan yang dialami saksi Iin.

Saat berada pada 14 Maret 2022 di kediaman mertuanya, waktu itu saat dirinya ingin pamit pulang dengan anak, secara tiba tiba mertua saya yang perempuan menarik satu tangan kiri dan ipar ikut menarik narik tangan sebelah kanan.

“Kemudian Fetario menepuk pundak depan sebelah kiri dan Gespen (terdakwa) menarik pergelangan tangan kanan dan mendorong saya sampai saya terjatuh. Setelah saya jatuh, kemudian ditarik dan didorong/ diusir keluar rumah.” Jelas Saksi Iin.

Ketika terdakwa ditanya oleh majelis hakim, mengenai keterangan yang disampaikan oleh saksi Iin, terdakwa Gespen membantah semua pernyataan saksi Iin. Dimana saat hakim menyatakan keterangan Saksi bilang ditarik, memukul, mendorong, Gespen dengan lantang mengatakan itu benar. “tidak benar yang mulia.” Ucap Gespen.

Hadir saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, tiga orang penasehat hukum dari terdakwa. Mengingat menjelang Maghrib, sidang sempat di skor sementara sekira pukul 17.45 WIB dan di lanjut lagi sekira pukul 18.45 WIB hingga pukul 21.25 WIB.

Mengingat waktu sudah malam, majelis hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu, dan dilanjut pada Rabu pekan depan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang

7 Februari 2025 - 19:28 WIB

Inovasi dalam Kalibrasi Sensor untuk Pertanian Presisi

7 Februari 2025 - 08:28 WIB

UKM Artala IIB Darmajaya Gelar Diksar

6 Februari 2025 - 12:46 WIB

IIB Darmajaya Resmi Luncurkan Prodi Teknologi Pangan

6 Februari 2025 - 11:09 WIB

Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Kebakaran Rumah di Gunung Alip

5 Februari 2025 - 19:06 WIB

Trending di Daerah