Menu

Mode Gelap
TK Negeri Pembina Kalianda Meriahkan Karnaval IGTKI-PGRI Kalianda-Rajabasa 1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru Meski Diluar Perencanaan, Rekanan Inisiatif Bangun Gorong-gorong Polri, TNI & Pemkab Lampura Gelar Apel Siaga Bencana Siswa SMK Pelajari Seni Fotografi Produk di IIB Darmajaya Pelaku Pencurian Ditangkap, Kantor Pajak Pratama Kotabumi Rugi Hingga 1 Milyar

Daerah

Tersangka Timbun BBM Subsidi Diamankan Polisi, Diakui Dapat Jatah Dari SPBU

badge-check


					Tersangka Timbun BBM Subsidi Diamankan Polisi, Diakui Dapat Jatah Dari SPBU Perbesar

(Inspiratif.co.id)LAMPUNG UTARA, – Seorang pria di Lampung Utara, ditetapkan tersangka setelah tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi puluhan jerigen, didalam rumah yang diduga miliknya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Eko Rendi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat mengatakan bahwa saat ini pria atas nama Jaelani telah ditetapkan sebagai tersangka penimbun BBM bersubsidi.

Diuraikannya, bahwa pada hari Senin malam 12 September 2022, tim gabungan Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara berhasil melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan BBM bersubsidi.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat, dan kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Selasa 13 September 2022.

Setelah diinterogasi, Lanjut Eko, alasan tersangka melarikan diri dikarenakan tersangka takut karena selama ini tidak pernah tersangkut kasus hukum.

“Selain tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 52 jerigen, dan Pertalite sebanyak 15 jerigen,” jelasnya.

Dikatakan Eko pihak akan mendalami perkara ini guna mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengembangan ke SPBU yang diduga tempat tersangka melakukan pengecoran.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Jaelani yang mengenakan baju kerah bergaris dihadapan penyidik mengaku, bahwa ribuan liter BBM bersubsidi tersebut dijual ke warung-warung di wilayah kecamatan Bungamayang.

Untuk mendapatkan puluhan jeriken berisikan BBM tersebut, Jaelani mejelaskan mendapat jatah dari 3 SPBU yakni, SPBU Kembang Tanjung, Kalibalangan dan Simpang Propau dengan menggunakan mobil yang tankinya telah di modifikasi.

“10 hari sekali Saya mengirim BBM ke Bungamayang,” katanya.

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan, setiap penjualan dirinya meraup keuntungan bervariasi, ada yang 500 rupiah dan ada 1000 rupiah.

“Setiap melakukan pengecoran harga Pertalite perliter 10 ribu, dalam 1 jeriken berisikan 34 liter. Ada biaya tambahan 5 ribu untuk per jerigennya,” jelasnya.

Saat ditanya alasan dirinya melarikan diri saat akan diamankan, Jaelani mengaku bahwa dirinya kaget. Karena selama hidupnya tidak pernah tersangkut masalah hukum.

“Saya kaget, karena seumur hidup saya tidak pernah seperti ini,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TK Negeri Pembina Kalianda Meriahkan Karnaval IGTKI-PGRI Kalianda-Rajabasa

10 Desember 2024 - 12:06 WIB

1.070 Murid TK dari Kalianda-Rajabasa Meriahkan Karnaval Hari Guru

10 Desember 2024 - 12:02 WIB

Meski Diluar Perencanaan, Rekanan Inisiatif Bangun Gorong-gorong

10 Desember 2024 - 11:36 WIB

Polri, TNI & Pemkab Lampura Gelar Apel Siaga Bencana

10 Desember 2024 - 11:05 WIB

Siswa SMK Pelajari Seni Fotografi Produk di IIB Darmajaya

10 Desember 2024 - 08:42 WIB

Trending di Bandar Lampung