Menu

Mode Gelap
Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52 UM Metro Gelar Sosialisasi & Sharing Session Juara PIMNAS 2024

Daerah

BKPSDM Lampura Data Tenaga Non ASN, Tak Lengkap Syarat Sistem Menolak

badge-check


					BKPSDM Lampura Data Tenaga Non ASN, Tak Lengkap Syarat Sistem Menolak Perbesar

(inspiratif.co.id)LAMPUNG UTARA, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, saat ini sedang mendata tenaga Non ASN dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya data ini akan dikirim ke pemerintah pusat melalui sistem yang telah disediakan.

Dalam pendataan ini, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria sebagai mana yang telah ditetapkan dalam sistem, maka otomatis data seorang tenaga Non ASN itu tidak dapat terunggah (upload).

“Pendataan ini dilakukan untuk mendata dan mengetahui seluruh non ASN kita. Baik dari K2, TKS maupun THL. Barang siapa Non ASN yang memenuhi kriteria sistem maka datanya akan ter up-load ke pusat. Namun jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya dan kriteria utama lainnya maka sistem akan menolaknya.” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura Hairul Fadila, senin 19 September 2022.

Sebagai contoh, salah satu syarat pada sistem hanya dapat menerima jika masa kerja paling sebentar 1 tahun, yakni sejak Januari 2021 hingga Desember 2021. Jika ada Honorer yang baru mendapatkan SK tahun 2022 itu tidak akan terbaca dalam sistem.

“Semua ada kriterianya, jadi bukan di buat-buat atau kita yang menentukan. Ini dari pusat langsung dan memang sistem yang menentukan, dari pusat ini hanya ingin mengetahui berapa jumlah Pegawai Non ASN di Lampura,” kata dia.

Dalam pendataan Pegawai Non ASN ini, tidak ada batasan berapa jumlah yang diperlukan. Mana data yang masuk dari masing-masing OPD maka langsung di Upload ke Pusat. Dalam hal ini setiap Kepala OPD bertanggung jawab atas data-data yang dilampirkan. Karena setiap Pegawai Non ASN harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) dari Kepala SKPD masing-masing. “Kita dari BKPSDM tidak membatasi, silakan ajukan jika itu sesuai prosedur dan kriteria yang ada. Yang utamanya harus dipenuhi semua syaratnya agar diterima sistem. Karena setiap harinya ada 10 hingga 15 Honorer yang tidak terbaca di sistem dan harus mundur,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum PTMSI Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus PTMSI Tanggamus

19 Januari 2025 - 19:42 WIB

Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam

19 Januari 2025 - 11:55 WIB

Sungai Kemiri dan Sungai Gembung Meluap Banjiri Desa Kupu

18 Januari 2025 - 19:32 WIB

Agus Widodo : Duka Bandar Lampung adalah Duka Kita Semua

18 Januari 2025 - 07:26 WIB

Pengurus DPC PDIP dan Simpatisan Rayakan HUT ke 52

17 Januari 2025 - 21:59 WIB

Trending di Daerah